JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) penanganan kasus bail out atau dana talangan Bank Century hingga Jumat (30/11/2012). Ketua KPK Abraham Samad kembali mengatakan, belum adanya sprindik hanya karena masalah administrasi.
"Enggak ada kendalanya, cuma kendalanya orang yang mengetik (sprindik) saja," ujar Abraham, seusai menghadiri acara Sarasehan Budaya di Gedung PTIK Jakarta, Jumat (30/11/2012) malam.
Belum adanya sprindik ini membuat penyidikan Century seolah diambangkan. KPK belum juga memeriksa Siti Fajriah dan Budi Mulya yang dikatakan menjadi tersangka karena dianggap menyalahgunakan kewenangan dalam kasus tersebut. KPK juga belum memeriksa saksi-saksi untuk kedua orang itu.
Saat ditanya apakah ada perpecahan di antara pimpinan KPK sehingga sprindik belum juga diterbitkan, Abraham membantahnya. Dia mengatakan, kalau dalam kasus Century, semua pimpinan sepaham.
"Begini, saya jelasin, yang Century itu semua sepaham," katanya.
Seperti diketahui, Abrahamlah yang pertama kali mengungkapkan kalau KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proses bail out Bank Century. Di hadapan Tim Pengawas (Timwas) Century, Abraham mengatakan, Siti dan Budi merupakan orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Pernyataan Abraham ini senada dengan pimpinan lainnya. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto seusai rapat dengan Timwas Century mengatakan, kalau belum adanya sprindik Siti dan Budi hanya masalah administrasi. Demikian juga ungkapan Wakil Pimpinan KPK Adnan Pandupraja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.