JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas tiga tersangka kasus pemberian dana talangan alias bail out Bank Century dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketiga tersangka diserahkan Kejaksaan Agung, Jumat (30/11/2012) malam. Ketiganya yakni Johanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin.
Kasubdit Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Polisi Agung Setya menjelaskan, ketiganya menerima aliran dana Century dari pemilik Bank Century Robert Tantular terkait dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia senilai Rp 342 milar.
"Robert dalam kasus ini melibatkan tiga tersangka ini, terkait dengan pencucian uang. Pencucian uang ini terkait aliran dana yang diambil Robert dari dana nasabah Antaboga kemudian ditempatkan di PT Graha Nusa Utama (GNU)," terang Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Ketiga tersangka diketahui membantu pencucian uang. Pada pencucian uang pertama diketahui dana Rp 342 miliar ditempatkan di PT GNU sebesar Rp 127 miliar. Kemudian, Rp 127 miliar dicuci pada layering kedua yaitu dengan cara diambil atau ditransfer bertahap oleh Robert ke PT GNU.
"Jadi, misalnya hari ini diserahkan Rp 2 miliar, besok Rp 4 miliar, lusa Rp 6 miliar, maka hari keempat Robert ambil lagi Rp 10 miliar. Itu layering pertama seperti itu," terang Agung.
PT GNU adalah perusahaan yang didirikan oleh Rober Tantular khusus untuk pencucian uang. Perusahaan tersebut tanpa alamat, tidak memiliki karyawan, dan aset.
Kemudian, dikatakan Agung, pada layering keduanya, dana tersebut ditransfer ke pihak-pihak lain. Pada layering 3 dan 4, ketiga orang tersebut ini membantu proses pencucian uang.
"Sebanyak Rp 68 miliar dikembalikan ke Robert secara bertahap, berarti mencuci uang secara bersama. Kedua, ketiganya, PT GNU ini mengambil perusahaan PT Nusa Utama Sentosa (NUS)," terangnya.
Setelah itu PT NUS dan GNU membeli aset resmi senilai Rp 20 miliar yakni pada Yayasan Fatmawati. Aliran dana tersebut juga diketahui dari hasil audit kedua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Itu dibeli seakan-akan dia pembeli, namun menggunakan uang yang kita tahu berasal dari nasabah Antaboga," tambahnya. Total yang dialirkan senilai Rp 127 miliar termasuk pembelian aset senilai Rp 20 miliar.
Kemudian, ketiga tersangka mendapatkan hasil pencucian uang yakni Sarwono Rp 40,9 miliar, Stevanus sekitar Rp 7 miliar, dan Muchsin sekitar Rp 2 miliar.
Sisa Rp 324 miliar masih ditelusuri. Sementara, dugaan tersangka lainnya masih dalam penyelidikan. "Dari Rp 324 itu akan kita telusuri dari Robert, karena Robert yang kuasai. Yang dialirkan cuma Rp 127 miliar," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.