Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aliran Dana Century kepada Sarwono Cs

Kompas.com - 01/12/2012, 01:44 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas tiga tersangka kasus pemberian dana talangan alias bail out Bank Century dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketiga tersangka diserahkan Kejaksaan Agung, Jumat (30/11/2012) malam. Ketiganya yakni Johanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin.

Kasubdit Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Polisi Agung Setya menjelaskan, ketiganya menerima aliran dana Century dari pemilik Bank Century Robert Tantular terkait dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia senilai Rp 342 milar.

"Robert dalam kasus ini melibatkan tiga tersangka ini, terkait dengan pencucian uang. Pencucian uang ini terkait aliran dana yang diambil Robert dari dana nasabah Antaboga kemudian ditempatkan di PT Graha Nusa Utama (GNU)," terang Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Ketiga tersangka diketahui membantu pencucian uang. Pada pencucian uang pertama diketahui dana Rp 342 miliar ditempatkan di PT GNU sebesar Rp 127 miliar. Kemudian, Rp 127 miliar dicuci pada layering kedua yaitu dengan cara diambil atau ditransfer bertahap oleh Robert ke PT GNU.

"Jadi, misalnya hari ini diserahkan Rp 2 miliar, besok Rp 4 miliar, lusa Rp 6 miliar, maka hari keempat Robert ambil lagi Rp 10 miliar. Itu layering pertama seperti itu," terang Agung.

PT GNU adalah perusahaan yang didirikan oleh Rober Tantular khusus untuk pencucian uang. Perusahaan tersebut tanpa alamat, tidak memiliki karyawan, dan aset.

Kemudian, dikatakan Agung, pada layering keduanya, dana tersebut ditransfer ke pihak-pihak lain. Pada layering 3 dan 4, ketiga orang tersebut ini membantu proses pencucian uang.

"Sebanyak Rp 68 miliar dikembalikan ke Robert secara bertahap, berarti mencuci uang secara bersama. Kedua, ketiganya, PT GNU ini mengambil perusahaan PT Nusa Utama Sentosa (NUS)," terangnya.

Setelah itu PT NUS dan GNU membeli aset resmi senilai Rp 20 miliar yakni pada Yayasan Fatmawati. Aliran dana tersebut juga diketahui dari hasil audit kedua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Itu dibeli seakan-akan dia pembeli, namun menggunakan uang yang kita tahu berasal dari nasabah Antaboga," tambahnya. Total yang dialirkan senilai Rp 127 miliar termasuk pembelian aset senilai Rp 20 miliar.

Kemudian, ketiga tersangka mendapatkan hasil pencucian uang yakni Sarwono Rp 40,9 miliar, Stevanus sekitar Rp 7 miliar, dan Muchsin sekitar Rp 2 miliar.

Sisa Rp 324 miliar masih ditelusuri. Sementara, dugaan tersangka lainnya masih dalam penyelidikan. "Dari Rp 324 itu akan kita telusuri dari Robert, karena Robert yang kuasai. Yang dialirkan cuma Rp 127 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com