JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas Kasus Bank Century dinyatakan lengkap untuk tiga tersangka. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Badan Reserse Kriminal Polri serahkan tiga tersangka tersebut ke Kejaksaan Agung RI, Jumat (30/11/2012).
"Kita serahkan ke Kejaksaan Agung malam ini dan barang bukti Rp 23,7 miliar," ujar Kasubdit Pencucian Uang Direktorat Pidana Eksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Ketiganya adalah Stevanus Farok, Umar Muchsin dan Johanes Sarwono. Ketiganya mengenakan baju tahanan Bareskrim berwarna jingga dengan tangan diborgol. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut ketiganya. Ketiga tersangka meninggalkan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 18.30.
Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Agustus 2012. Sarwono dijerat dengan sangkaan terlibat tindak pidana pencucian uang dalam kasus reksa dana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia. Keterlibatan Yohanes terungkap dalam pengembangan penyidikan tersangka Totok Kuncoro. Totok disangka terlibat penggelapan hasil penjualan aset Bank Century dan penipuan nasabah Antaboga. Hasil kejahatan lalu ditempatkan di rekening. Aliran dari Century melalui Antaboga senilai Rp 25 miliar mengalir ke Totok sebanyak Rp 20 miliar dan Rp 5 miliar ke Yohanes.
Sementara, Stevanus Farok dan Umar Muchsin ditahan di Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan Rabu (21/11/2012) malam. Keduanya diduga terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang dari aliran dana Bank Century. Farok dan Umar diduga mendapat miliaran rupiah dari pemilik Bank Century Robert Tantular.
Robert juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang dan penggelapan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (PT ADSI) pada Bank Century. Jumlah kerugian yang diderita nasabah cukup besar. Penahanan tersebut merupakan upaya untuk menyita aset dari keduanya untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,4 triliun termasuk dana para nasabah yang menjadi korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.