Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca Putusan DKPP, KPU Realokasi Dana Rp 60 Miliar

Kompas.com - 30/11/2012, 14:55 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan 18 partai politik tak lolos verifikasi administrasi diikutkan dalam verifikasi faktual, berbuntut panjang. Dengan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa merealokasi anggaran berkisar Rp 20-60 miliar untuk proses verifikasi 18 parpol itu. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Jumat (30/11/2012), dalam sebuah diskusi di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan.

"Dampak putusan DKPP, KPU harus menyesuaikan jadwal verifikasi faktual. KPU juga harus menyesuaikan anggaran 18 parpol. Setidaknya, kami memerlukan Rp 20-60 miliar untuk 18 parpol itu, karena anggaran verifikasi faktual yang ada hanya disiapkan untuk 16 partai yang lolos sebelumnya," ujar Sigit.

Penambahan anggaran verifikasi faktual untuk 18 parpol, lanjut Sigit, menjadi kesulitan sendiri bagi lembaganya. Pasalnya, KPU harus kembali berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk merealokasi anggaran dari pos lainnya. Dalam rapat konsultasi dengan Komisi II berikutnya, Sigit menuturkan, KPU akan menjelaskan persoalan ini termasuk tahapan dan jadwal verifikasi yang harus disesuaikan.

"Untuk verifikasi 18 parpol ini, tidak ada permintaan tambahan anggaran karena akan diambil dari anggaran yang sebelumnya diperuntukkan bagi kegiatan lain," kata Sigit.

Sebelumnya, DKPP memutus Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mengikutsertakan parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diikutkan dalam verifikasi faktual. Penyertaan kedelapan belas parpol itu harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU. Hal itu disampaikan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat membacakan sidang putusan dugaan pelanggaran kode Komisioner KPU, di gedung BPPT, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar 18 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu, yang terdiri atas 12 parpol yang direkomendasikan oleh Bawaslu ditambah 6 partai politik lainnya yang tidak lolos verifikasi administrasi tetapi mempunyai hak konstitusional yang sama," kata Jimly.

Selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta DKPP untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.

"Kedelapan belas parpol ini diikutsertakan dalam verifikasi faktual dengan tidak mengubah jadwal tahapan pemilu. Kedelapan belas parpol tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan verifikasi faktual yang ditetapkan oleh KPU," ungkapnya.

Adapun kedelapan belas parpol tersebut adalah:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik
6. Partai Nasional Republik
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republik Nusantara
10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com