Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Telusuri Putusan-putusan Janggal

Kompas.com - 30/11/2012, 10:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial mulai menelusuri putusan-putusan Mahkamah Agung yang dinilai janggal. Langkah ini dilakukan untuk mengendus kemungkinan putusan dibuat tidak dengan prinsip keadilan.

”Setidaknya kami menemukan lebih dari lima putusan yang janggal dan kebanyakan perkara yang berkaitan dengan narkoba,” ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh, Kamis (29/11) di Jakarta.

Salah satu putusan janggal yang mencuat terakhir ini terkait terpidana narkoba asal Surabaya, Hanky Gunawan. Hukuman mati atas pemilik pabrik ekstasi ini dianulir menjadi 15 tahun penjara. Majelis hakim yang menangani kasus ini dipimpin Imron Anwari dengan anggota Nyak Pha dan Achmad Yamanie.

Putusan janggal lainnya juga berupa anulir vonis mati gembong narkoba asal Nigeria, Hillary Chimezie, menjadi 12 tahun penjara. Perkara ini juga ditangani majelis hakim yang dipimpin Imron dengan anggota Timur Manurung dan Suwardi. Kedua kasus ini ditangani panitera pengganti Dwi Tomo.

Ada pula putusan yang membebaskan gembong narkoba Naga Sariawan Cipto alias Liong-Liong dari hukuman 17 tahun penjara. Perkara ini diputus majelis hakim yang terdiri atas Yamanie, Imron, dan Timur.

Imam menegaskan, KY tidak bisa masuk ke ranah yudisial. Karena itu, KY tidak bisa mengubah putusan yang sudah dibuat majelis hakim agung. Namun, pemeriksaan atas perkara Hanky bisa menjadi pintu masuk untuk mencari ”aroma” lain di balik putusan-putusan yang janggal.

KY memerlukan bantuan dan laporan masyarakat. Pemeriksaan atas majelis hakim yang memeriksa perkara Hanky juga dimulai dari laporan masyarakat.

Untuk pemeriksaan pelanggaran profesionalisme hakim oleh Yamanie, hari ini Imam bertemu hakim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dari MA.

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, sidang MKH diperkirakan dilakukan setelah 10 Desember. Ketua KY Eman Suparman meminta jadwal sidang diundur karena KY masih berkonsentrasi pada seleksi calon hakim agung.

Mengenai imbauan agar Polri menangani kasus dugaan pemalsuan putusan oleh Yamanie, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, Polri menunggu proses penyelesaian internal MA. Jika MA tidak dapat menyelesaikan masalah itu, Bareskrim Polri akan menangani kasus itu.

Secara terpisah, Hakim Agung MA Gayus Lumbuun mengatakan, MA ataupun KY tidak bisa serta-merta menentukan bahwa seorang hakim, termasuk hakim agung, bersalah melakukan suatu dugaan pelanggaran atau kesalahan (unprofessional conduct) atau kesalahan dalam bentuk lain, seperti malapraktik atau pidana sebelum adanya putusan MKH sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY. (ina/fer)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com