JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Max Sopacua kembali tidak memenuhi panggilan persidangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/11/2012). Dengan demikian, Max sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan persidangan untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kami membutuhkan keterangannya meski pun sedikit, sudah tiga kali kami panggil," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di akhir persidangan.
Sedianya, Max akan dimintai keterangan terkait pertemuan Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat di Gedung DPR beberapa waktu lalu. Max disebut ikut dalam pertemuan itu. Menurut jaksa KPK, hari ini Max tidak dapat hadir dalam persidangan karena tengah berada di luar negeri. Jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar diberi kesempatan sekali lagi untuk memanggil Max supaya hadir dalam persidangan pekan depan. Atas permintaan ini, majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko mengizinkan jaksa untuk satu kali lagi memanggil Max.
"Kalau minggu depan tidak ada juga, ya tidak usah," kata Sudjatmiko.
Sementara, secara terpisah, Max mengaku siap untuk bersaksi dalam persidangan Angelina. Dia dua kali tidak hadir karena memang ada urusan yang tidak dapat ditinggalkan. Dalam proses penyidikan di KPK, Max pernah diperiksa sebagai saksi untuk Angelina. Saat itu, Max mengaku dimintai keterangan sebagai anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat yang disebut Nazaruddin mengetahui aliran dana proyek wisma atlet ke sejumlah kader Partai Demokrat, termasuk ke Angelina. Max sendiri mengaku tidak hadir dalam pertemuan TPF di DPR beberapa waktu lalu.
Selain Max, KPK sudah memeriksa politikus Partai Demokrat Eddy Sitanggang, yang juga ikut dalam pertemuan TPF. Eddy juga telah bersaksi dalam persidangan Angelina di Pengadilan Tipikor. Saat bersaksi, Eddy membenarkan kalau Nazaruddin mengungkapkan aliran dana wisma atlet dalam pertemuan TPF.
Menurut Eddy, Nazaruddin saat itu mengatakan kalau Angie ikut menerima uang wisma atlet. Saat bersaksi dalam persidangan hari ini, Nazaruddin mengatakan hal senada. Menurutnya, ada uang wisma atlet Rp 9 miliar yang mengalir melalui Angie. Uang tersebut, menurut Nazaruddin, kemudian diserahkan Angie kepada Mirwan Amir, Anas Urbaningrum, dan anggota DPR lainnya, yakni Jafar Hafsah, Olly Dondokambey, dan Mahyuddin.
Berita terkait kasus yang menjerat Angie dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh