JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Buruh Sonny Pujisasono menilai, putusan DKPP terkait KPU harus memverifikasifaktualkan 18 parpol merupakan bentuk diskriminasi. Pasalnya, DKPP menyatakan verifikasi faktual kedelapan belas parpol harus tidak mengubah jadwal tahapan pemilu.
"Ini jelas tidak adil. Soalnya dulu waktu putusan MK terkait verifikasi, parpol besar diberikan waktu oleh KPU, tetapi kami kini tidak diberikan waktu dan tetap menjalani verifikasi dengan keterbatasan waktu itu tadi," kata Pujisasono, di Jakarta, Selasa (27/11/2012).
Pujisasono menambahkan, DKPP seharusnya memundurkan jadwal verifikasi faktual pada kedelapan belas parpol itu. Sebab, sejak pengumuman verifikasi administrasi, KPU telah merusak infrastruktur parpol.
Putusan KPU itu, terangnya, ibarat bencana tsunami bagi parpol yang dinyatakan tidak lolos. Parpol yang tidak lolos diakuinya butuh waktu menyosialisasikan ke setiap Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Sementara waktu tahapan verifikasi faktual lanjutnya sudah mau habis.
"MK sudah jelas menyebutkan semua parpol harus diberikan keadilan. Semuanya sama tidak ada yang dibeda-bedakan seperti ini. Ini sangat bertentangan dengan putusan MK yang bersifat mengikat," katanya.
Hal serupa diungkapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Kun Abyoto. Menurutnya, diskriminasi DKPP terlihat dalam kedelapan belas parpol menjalani tahapan verifikasi faktual di waktu yang tidak tepat. Sebab, tahapan itu dilakukan saat parpol lain sedang menjalani perbaikan verifikasi faktual.
"Akan lebih baik partai yang tidak lolos ini diberikan pengecualian terhadap tahapan yang ada," kata Abyoto.
Meskipun demikian, PDK tidak risau atas putusan DKPP. Sebab, partainya telah menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam verifikasi faktual. Selain itu, semangat anggota partainya juga tinggi agar dapat dinyatakan menjadi peserta pemilu 2014.
Sebelumnya, DKPP memutus Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mengikutsertakan parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diikutkan dalam verifikasi faktual. Penyertaan kedelapan belas parpol itu harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Hal itu disampaikan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat membacakan sidang putusan dugaan pelanggaran kode Komisioner KPU di gedung BPPT, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar 18 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu, yang terdiri atas 12 parpol yang direkomendasikan oleh Bawaslu ditambah 6 partai politik lainnya yang tidak lolos verifikasi administrasi tetapi mempunyai hak konstitusional yang sama," kata Jimly.
Selanjutnya, DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta DKPP untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
"Kedelapan belas parpol ini diikutsertakan dalam verifikasi faktual dengan tidak mengubah jadwal tahapan pemilu. Kedelapan belas parpol tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan verifikasi faktual yang ditetapkan oleh KPU," ungkapnya.
Adapun kedelapan belas parpol tersebut adalah
1. Partai Demokrasi Kebangsaan
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik
6. Partai Nasional Republik
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republik Nusantara
10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia