Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki: Boediono Itu Orang Baik...

Kompas.com - 26/11/2012, 17:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menilai, hak menyatakan pendapat terkait kasus dana talangan Bank Century belum diperlukan. Terlebih lagi, jika hal itu bertujuan memakzulkan Wakil Presiden Boediono yang disebut berperan dalam kasus tersebut semasa menjabat gubernur Bank Indonesia.

Menurut Marzuki, meskipun mengetahui soal penggelontoran dana talangan ke Bank Century, Boediono tidak terindikasi melakukan pelanggaran hukum. "Konteks hak menyatakan pendapat itu ada indikasinya, indikasi saja belum kok ya," katanya di Jakarta, Senin (26/11/2012).

Dia juga mempertanyakan langkah sejumlah pihak yang berkeinginan menjatuhkan Boediono. Secara pribadi, Marzuki menilai kalau orang seperti Boediono tidak patut dituduh melakukan tindak pidana korupsi.

"Boediono itu orang baik, apakah dia menumpuk kekayaan selama ini? Padahal, banyak jabatannya, tetapi dia sederhana hidupnya. Apakah orang ini yang harus dihabisi?" ucapnya.

Sedianya, menurut Marzuki, tuduhan terhadap Boediono itu dibuktikan terlebih dahulu melalui proses hukum. Jangan karena kepentingan politik, pihak-pihak tertentu berupaya menjatuhkan seseorang yang tidak bersalah.

"Kita serahkan kepada proses hukum, biarkan dulu KPK bekerja, nanti kan masuk proses peradilan. Dari proses peradilan kan terbuka, ada enggak konteks Boediono memerintah atau apa pun yang terkait langsung," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Terus terang, lanjut Marzuki, seseorang yang memangku jabatan paling tinggi dalam suatu institusi tidak selamanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum terkait tindak pidana yang terjadi di instansinya. Terkait pemberian Fasilitas Pendapatan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century, Marzuki menduga kalau Boediono sebagai gubernur BI saat itu hanya menerima data matang dari bawahannya.

"Apakah data yang sudah digodok dari bawah, sudah ada kesimpulan dari bawah, diajukan kepada dia, apakah harus ngecek lagi pekerjaan di bawah? Saya pernah jadi direktur, tahu proses pekerjaan itu. Ada tanggung jawab hukum saya kalau saya memerintah menyalahgunakan kewenangan. Tetapi kalau melalui mekanisme sistem, di bawah itu, ada bironya kan, sebelum biro kan ada kasubid-nya, ada bironya, ada deputinya, proses itu kan yang menyeleksi. Apakah Pak Boediono terlibat? Ini harus kita tahu," tuturnya.

Marzuki pun mempersilakan KPK memeriksa Boediono dalam pengusutan kasus Century. "Dia (Boediono) siap kok untuk diperiksa," tambah Marzuki.

Seperti diberitakan, wacana HMP itu muncul setelah KPK menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dalam perkara Century. Dua orang dari pihak BI dimintai pertanggungjawaban. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah dan Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulya.

Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Para anggota Timwas Century DPR beralasan, sebagai Gubernur BI, Boediono harus ikut bertanggung jawab dengan mengacu keputusan Pansus Bank Century DPR. Ada pula yang berpendapat menunggu proses di KPK lantaran saat ini proses penyidikan baru dimulai.

Baca juga:
Soal Century, Politisi Jangan Hanya Cari Panggung Politik
Anas: Hak Menyatakan Pendapat Tidak Ada Urgensinya
KPK Harus Temukan Motif Pemberian FPJP Bank Century
Politisasi Century Berakhir Antiklimaks di Senayan?
Lima Bola Liar Skandal Century

Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

    Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

    Nasional
    KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

    KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

    Nasional
    Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

    Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

    Nasional
    DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

    DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

    Nasional
    Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

    Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

    Nasional
    Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

    Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

    Nasional
    Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

    Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

    Nasional
    Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

    Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

    Nasional
    Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

    Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

    Nasional
    Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

    Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

    Nasional
    Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

    Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

    Nasional
    Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

    Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

    Nasional
    Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

    Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

    Nasional
    Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

    Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

    Nasional
    Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

    Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com