JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menilai, hak menyatakan pendapat terkait kasus dana talangan Bank Century belum diperlukan. Terlebih lagi, jika hal itu bertujuan memakzulkan Wakil Presiden Boediono yang disebut berperan dalam kasus tersebut semasa menjabat gubernur Bank Indonesia.
Menurut Marzuki, meskipun mengetahui soal penggelontoran dana talangan ke Bank Century, Boediono tidak terindikasi melakukan pelanggaran hukum. "Konteks hak menyatakan pendapat itu ada indikasinya, indikasi saja belum kok ya," katanya di Jakarta, Senin (26/11/2012).
Dia juga mempertanyakan langkah sejumlah pihak yang berkeinginan menjatuhkan Boediono. Secara pribadi, Marzuki menilai kalau orang seperti Boediono tidak patut dituduh melakukan tindak pidana korupsi.
"Boediono itu orang baik, apakah dia menumpuk kekayaan selama ini? Padahal, banyak jabatannya, tetapi dia sederhana hidupnya. Apakah orang ini yang harus dihabisi?" ucapnya.
Sedianya, menurut Marzuki, tuduhan terhadap Boediono itu dibuktikan terlebih dahulu melalui proses hukum. Jangan karena kepentingan politik, pihak-pihak tertentu berupaya menjatuhkan seseorang yang tidak bersalah.
"Kita serahkan kepada proses hukum, biarkan dulu KPK bekerja, nanti kan masuk proses peradilan. Dari proses peradilan kan terbuka, ada enggak konteks Boediono memerintah atau apa pun yang terkait langsung," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Terus terang, lanjut Marzuki, seseorang yang memangku jabatan paling tinggi dalam suatu institusi tidak selamanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum terkait tindak pidana yang terjadi di instansinya. Terkait pemberian Fasilitas Pendapatan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century, Marzuki menduga kalau Boediono sebagai gubernur BI saat itu hanya menerima data matang dari bawahannya.
"Apakah data yang sudah digodok dari bawah, sudah ada kesimpulan dari bawah, diajukan kepada dia, apakah harus ngecek lagi pekerjaan di bawah? Saya pernah jadi direktur, tahu proses pekerjaan itu. Ada tanggung jawab hukum saya kalau saya memerintah menyalahgunakan kewenangan. Tetapi kalau melalui mekanisme sistem, di bawah itu, ada bironya kan, sebelum biro kan ada kasubid-nya, ada bironya, ada deputinya, proses itu kan yang menyeleksi. Apakah Pak Boediono terlibat? Ini harus kita tahu," tuturnya.
Marzuki pun mempersilakan KPK memeriksa Boediono dalam pengusutan kasus Century. "Dia (Boediono) siap kok untuk diperiksa," tambah Marzuki.
Seperti diberitakan, wacana HMP itu muncul setelah KPK menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dalam perkara Century. Dua orang dari pihak BI dimintai pertanggungjawaban. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah dan Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulya.
Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Para anggota Timwas Century DPR beralasan, sebagai Gubernur BI, Boediono harus ikut bertanggung jawab dengan mengacu keputusan Pansus Bank Century DPR. Ada pula yang berpendapat menunggu proses di KPK lantaran saat ini proses penyidikan baru dimulai.
Baca juga:
Soal Century, Politisi Jangan Hanya Cari Panggung Politik
Anas: Hak Menyatakan Pendapat Tidak Ada Urgensinya
KPK Harus Temukan Motif Pemberian FPJP Bank Century
Politisasi Century Berakhir Antiklimaks di Senayan?
Lima Bola Liar Skandal Century
Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?