JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menegaskan, tidak ada penyidik yang dianggap anak emas ataupun anak pungut. Hal ini sekaligus membantah pengakuan mantan penyidik KPK yang disampaikan dalam pertemuan tertutup dengan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.
"Soal anak emas, anak pungut, tidak ada. Di KPK itu semua diperlakukan sama, gajinya juga sama," kata Johan di Jakarta, Jumat (23/11/2012). Dia melanjutkan, semua penyidik Kepolisian yang bertugas di KPK mendapat perlakuan yang sama.
Mengenai seberapa banyak porsi tugas yang dipercayakan kepada setiap penyidik, menurut Johan, itu tergantung sejauh mana kepercayaan pimpinan. "Kepercayaan pimpinan, kepercayaan satuan tugas terhadap penyidiknya. Jadi tidak ada anak emas, perak, pungut, semua anak kandung KPK," ujarnya.
Meskipun mengaku tidak tahu detail keluh kesah yang disampaikan mantan penyidik KPK kepada Komisi III DPR, Johan mengatakan bahwa para penyidik tersebut mengaku mendapatkan pelajaran berharga selama bertugas di KPK. "Saat dia menyatakan mundur, tidak ada satu pun kalimat yang jelek-jelekkan KPK dan mengaku diperlakukan tidak adil. Mereka mengatakan bahwa ketika di KPK ada value, ada profesionalisme," ujar Johan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, anggota Komisi III DPR Nurdiman Munir menyampaikan hasil pertemuan tertutup antara Komisi III DPR dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Sutarman serta sejumlah mantan penyidik KPK yang kini kembali ke kepolisian. Menurut Nudirman, para mantan penyidik itu mengaku ada perbedaan perlakuan pimpinan KPK terhadap para penyidik. Ada yang menjadi anak emas dan ada pula anak pungut.
Nudirman mengatakan, para mantan penyidik KPK itu menceritakan bahwa ada penyidik yang meski tidak mempunyai jabatan tetapi masih bisa ikut melakukan penyidikan suatu kasus. Bahkan, para penyidik kerap melakukan tindakan di luar standard operational procedure (SOP). Hal ini terlihat pada saat penyidik berusaha bertemu dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Selain itu, para mantan penyidik KPK mengeluhkan soal proses penyadapan. Mereka mengaku penyidik kerap diminta melakukan penyadapan meski oknum yang ditujukan belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara menurut Johan, KPK tidak melakukan pelanggaran prosedur dalam menyadap seseorang. Berdasarkan undang-undang, katanya, KPK diperbolehkan menyadap seseorang meskipun orang tersebut belum berstatus tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.