Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Panggil Paksa Max Sopacua

Kompas.com - 23/11/2012, 13:54 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memanggil paksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Max Sopacua untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan terdakwa Angelina Sondakh. Max sudah dua kali tidak memenuhi panggilan persidangan.

Hal itu disampaikan jaksa Kiki Ahmad Yani dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (23/11/2012). Jaksa juga meminta hakim mengeluarkan ketetapan pengadilan untuk memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan wartawan Kantor Berita Antara bernama Jefri Manuel Rawis. Adapun Nazaruddin dua kali tidak memenuhi panggilan persidangan, demikian juga dengan Jefri.

"Terkait saksi yang ingin kami hadirkan pertama, Max Sopacua, sudah dua kali panggilan tidak hadir, kemudian Nazar dan Jefri. Mengingat masa penahanan tidak terlalu lama lagi, kami mohon majelis dapat mengeluarkan penetapan agar mereka dapat dihadirkan,” kata jaksa Kiki.

Menanggapi permintaan jaksa tersebut, tim pengacara Angelina mengamini. Salah satu pengacara Angelina, Tengku Nasrullah, berharap tim jaksa KPK menggunakan segala daya dan upaya untuk menghadirkan pihak-pihak yang bersangkutan. "Kami berharap dalam persidangan ini, demi kebenaran materiil, terutama saksi Jefri, kami harap penuntut umum berkenan menggunakan segala daya dan upaya,” ujar Nasrullah.

Atas permohonan jaksa dan pengacara ini, ketua majelis hakim Sudjatmiko memerintahkan jaksa untuk semaksimal mungkin menghadirkan para saksi. Sudjatmiko menilai, hakim tidak perlu mengeluarkan ketetapan pengadilan. "Sebetulnya, upaya paksa menghadirkan itu kalaupun hakim memerintahkan, tetap juga saudara pelaksananya. Dalam hal ini tanpa ada dari majelis, tanpa ada upaya paksa pun bisa usahakan semaksimal mungkin untuk dihadirkan,” kata Sudjatmiko.

Dalam proses penyidikan di KPK, Max pernah diperiksa sebagai saksi untuk Angelina. Saat itu, Max mengaku dimintai keterangan sebagai anggota tim pencari fakta (TPF) Partai Demokrat yang disebut Nazaruddin mengetahui aliran dana proyek wisma atlet ke sejumlah kader Partai Demokrat, termasuk ke Angelina. Max sendiri mengaku tidak hadir dalam pertemuan TPF di DPR beberapa waktu lalu.

Selain Max, KPK sudah memeriksa politikus Partai Demokrat, Eddy Sitanggang, yang juga ikut dalam pertemuan TPF. Eddy juga telah bersaksi dalam persidangan Angelina di Pengadilan Tipikor. Saat bersaksi, Eddy membenarkan kalau Nazaruddin mengungkapkan aliran dana wisma atlet dalam pertemuan TPF. Menurut Nazaruddin, Angelina ikut menerima uang wisma atlet.

Sebelumnya, Nazaruddin mengatakan kalau TPF tahu persis soal aliran dana ke DPR terkait proyek wisma atlet. Menurut Nazaruddin, di hadapan TPF, Angelina menjelaskan pembagian uang Rp 9 miliar yang masuk ke dewan. Dari Rp 9 miliar tersebut, kata Nazaruddin, Angelina mendapat jatah Rp 1,5 miliar.

"Uangnya datang Rp 9 miliar itu dari dia (Angelina) sama Wayan Koster, diserahkan ke Mirwan Amir, jelaskan ke Anas Rp 2 miliar. Dia (Angelina) cuma nikmatin Rp 1,5 miliar. Rp 1,5 miliar ke pimpinan lain, ke ketua fraksi," kata Nazaruddin beberapa waktu lalu.

Baca juga:
Sakit, Nazaruddin Batal Bersaksi pada Sidang Angie
KPK Usut Setoran ke Rektor-rektor
Ada Setoran ke Rektor-rektor
Proposal 16 Universitas Tiba-tiba Muncul dalam Rapat di DPR

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Nasional
    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

    Nasional
    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Nasional
    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Nasional
    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Nasional
    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    Nasional
    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    Nasional
    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Nasional
    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Nasional
    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    Nasional
    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Nasional
    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com