Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Wa Ode Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/11/2012, 16:36 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha sekaligus politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, dituntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Fahd dianggap terbukti memberi suap ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati dalam mengupayakan tiga kabupaten di Aceh masuk dalam daftar daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011.

Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi secara bergantian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/11/2012).

"Menuntut supaya majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana dengan penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan," ujar jaksa Meidi Iskandar.

Menurut jaksa, Fahd terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer. Jaksa menguraikan, pemberian suap terjadi sekitar Oktober-November 2010 saat Wa Ode masih menjadi anggota Banggar DPR.

Sekitar September 2010, Fahd menemui rekan separtainya, Haris Surahman, di Gedung Sekretariat DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Fahd meminta agar Haris mencarikan anggota Banggar DPR yang bisa mengusahakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah sebagai daerah penerima DPID.

"Atas permintaan tersebut, Haris kemudian menghubungi Syarif Ahmad, staf WON (Wa Ode Nurhayati) Center agar memfasilitasi pertemuan dengan Wa Ode," kata jaksa Meidi.

Setelah itu, Haris bertemu dengan Wa Ode bersama Syarif Ahmad di Restoran Pulau Dua, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Haris menyampaikan permintaan Fahd supaya Wa Ode bisa mengusahakan tiga kabupaten itu sebagai penerima DPID. Wa Ode pun, lanjut jaksa, menyanggupinya dengan mengatakan agar masing-masing daerah mengajukan proposal permohonan DPID.

Sekitar Oktober 2010, Fahd dan Haris mengadakan pertemuan dengan Wa Ode. Dalam pertemuan itu, disampaikan kembali oleh Fahd agar Wa Ode mengupayakan alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan nilai anggaran masing-masing daerah Rp 40 miliar.

Atas permintaan Fahd tersebut, menurut jaksa, Wa Ode kemudian menanyakan komitmen Fahd untuk memberi 5-6 persen dari alokasi DPID masing-masing daerah. Setelah commitment fee disepakati, Fahd menghubungi rekannya, seorang pengusaha di Aceh yang bernama Zamzami.

Kepada Zamzami, Fahd meminta agar menyiapkan proposal dan menyediakan dana Rp 7,34 miliar sebagaimana permintaan Wa Ode untuk kepengurusan alokasi DPID di Aceh Besar dan Pidie Jaya.

Fahd menjanjikan Zamzami sebagai pelaksana proyek yang nantinya dibiayai dari anggaran DPID tersebut. Selain Zamzami, Fahd menghubungi Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Bener Meriah, Armaida, untuk menyiapkan proposal dan menyediakan uang Rp 5,6 miliar sebagaimana permintaan Wa Ode untuk kepengurusan alokasi DPID di Bener Meriah.

"Atas permintaan itu, Armaida menyanggupinya dan menyerahkan proposal serta menyetor uang Rp 5,6 miliar secara bertahap," kata jaksa.

Setelah menerima proposal dari Zamzami dan Armaida, Fahd lalu menyerahkannya ke Wa Ode melalui Haris dengan nilai masing-masing alokasi DPID yang diajukan sebesar Rp 50 miliar untuk Aceh Besar, Rp 225 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp 50 miliar untuk Bener Meriah. Menurut jaksa, Fahd juga memenuhi komitmennya kepada Wa Ode dengan menyerahkan uang secara bertahap melalui Haris.

Setelah itu, Haris menyerahkan uang yang diterimanya dari Fahd tersebut kepada Wa Ode melalui staf Wa Ode yang bernama Sefa Yolanda. Adapun keseluruhan yang diserahkan Haris ke Wa Ode senilai Rp 5,5 miliar.

Rinciannya, senilai Rp 5,25 miliar ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Wa Ode Nurhayati, sedangkan Rp 250 juta sisanya ditransfer ke rekening atas nama Syarif Ahmad sesuai dengan permintaan Wa Ode.

Dalam kasus ini, Wa Ode divonis enam tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap, sementara Haris masih berstatus sebagai saksi.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Fahd dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com