Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jadikan Boediono Kebal Hukum

Kompas.com - 20/11/2012, 23:43 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, yang kini Wakil Presiden (Wapres) sebagai warga negara yang kebal hukum. Pasalnya, KPK hanya menetapkan dua mantan Deputi Gubernur BI Siti Chalimah Fadrijah dan Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara pada kasus pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun di Bank Century.

"Sementara, KPK tidak berani menetapkan Boediono sebagai tersangka. Padahal, Boediono yang memerintahkan Siti Fadrijah untuk membuat disposisi menyelamatkan Bank Century meskipun bank tersebut seharusnya dilikuidasi," kata mantan anggota Pansus Bank Century DPR, M Misbakhun di Jakarta, Selasa (20/11/2012) malam.

Menurut Misbakhun, sangat mengherankan kalau KPK hanya menetapkan dua orang saja sebagai tersangka dalam kasus Century ketika ditingkatkan menjadi penyidikan terkait dalam pelanggaran pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). "Aneh jika Boediono bisa lolos dari daftar tersangka KPK karena Boediono saat itu menjadi Gubernur BI punya peran yang dominan dalam pencairan FPJP yang tidak sesuai ketentuan dan melanggar hukum," tambahnya.

Misbakhun menyatakan, peran Boediono terlihat dalam Surat Nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008, yaitu rasio kecukupan (CAR) Bank Century per 31 Oktober 2008 hanya -3,53 atau tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP. Namun, dengan PBI No. 14/PBI/2008 tanggal 14 November persyaratan CAR diubah dan hanya bernilai positif sehingga akhirnya mendapat FPJP.

Juga Akte Notaris No.176 tanggal 14 November 2008 dihadapan Notaris Buntario Tigris Darmawang SH, FPJP tahap pertama sebesar Rp502,72 miliar dicairkan tanggal 14 Novemberi2008 pukul 20.4 3WIB didasarkan surat kuasa Gubernur BI saat itu Boediono Nomor 10/68/Sr.Ka/GBI tanggal 14 November 2008.

Pencairan itu melanggar hukum karena uang dikucurkan lebih dahulu dan akte notarisnya baru ditandatangani pihak Bank Century tanggal 15 November 2008 pukul 02.00 WIB. "Dengan pelanggaran hukum tersebut sebenarnya KPK layak memasukkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Tetapi, aneh akhirnya Boediono tidak dimasukan sebagai tersangka," jelas Misbakhun lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com