Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tersangka, Hanya Masalah Prosedur

Kompas.com - 20/11/2012, 20:57 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad saat membacakan kesimpulan gelar perkara kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan ke Bank Century dalam rapat bersama Tim Pengawas DPR, Selasa (20/11/2012) tak menyebut kata tersangka untuk mantan pejabat Bank Indonesia berinisial SF dan BM.

Namun apakah keduanya bukan tersangka? Padahal Abraham menyebut baik SF dan BM melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selengkapnya, Abraham mengatakan, "Dari kegiatan tersebut (gelar perkara) disimpulkan sebagai berikut ; bahwa telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan pejabat BI, yakni BM, Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa serta SCF, Deputi Bidang V Pengawasan."

Selama membacakan kesimpulan hasil gelar perkara KPK terkait kasus Bank Century, tak ada satu pun kata "tersangka" yang diucapkan. Penjelasan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penetapan tersangka sebenarnya hanya masalah prosedur. Baik SF maupun BM pasti dijadikan tersangka oleh KPK.

"Jadi, dalam ekspos semalam, kami menemukan adanya peristiwa pidana. Karena ada peristiwa pidana maka harus ada pertanggungjawaban pidana. Untuk itu kemudian harus ada tersangka. Nah gitu kan. Kami sebutnya bukan tersangka karena memang disebutkan orang yang bertanggung jawab dalam peristiwa pidana tersebut. Karena kami belum tanda tangan sprindik (surat perintah penyidikan). Ini hanya masalah prosedur," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com