JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Demokrasi Kebangsaan Sayuti Asyathri menilai, fenomena Komisi Pemilihan Umum yang beberapa kali mencoba mengabaikan Badan Pengawas Pemilu dalam proses verifikasi, akan berakibat hasil yang tidak sah. Bahkan, dalam perspektif konstitusi dan undang-undang, mengabaikan Bawaslu dalam pemilu-pun bisa berakibat tidak sahnya pemilu karena keduanya sama sama sebagai penyelenggara pemilu.
"Maka kita hanya bisa katakan hendaknya saling menghormati kewenangan di antara keduanya, saling melakukan cheks dan balance, sehingga energi nasional kita bisa diarahkan ke bidang lain, dengan efektivitas kepemimpinan yang dihasilkan oleh sebuah proses dan hasil pemilu yang membanggakan kita semua," ujar Sayuti di Jakarta, Selasa (20/11/2012) malam.
Menurut Sayuti, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hasil amandemen, dengan tegas mendefinisikan pemilu dan menegaskan sistem penyelenggaraannya. Khusus tentang sistem penyelenggaraannya maka Pasal 22E UUD ayat (5) menegaskan, pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. "Kata kerja pasif diselenggarakan (terjemahan resmi MK untuk kata kerja tersebut adalah 'organized') adalah suatu pilihan kata yang secara cermat menegaskan bahwa pemilu bukan hanya dilaksanakan, 'carried out' atau 'executed', tetapi penyelenggaraan berarti suatu sistem pelaksanaan dalam bentuk penyelenggaraan," ujar Sayuti yang pernah duduk sebagai anggota Tim Perumus Undang-Undang Penyelenggara Pemilu no: 22/2007, dan Undang-Undang Partai Politik no: 2/2008.
Menurut Sayuti, konstitusi menyebutkan bahwa penyelenggara pemiliu adalah suatu komisi pemilihan umum. "Di situ kata-kata komisi pemilihan umum ditulis dengan huruf kecil maka konstitusi tidak menyatakan itu sebagai nama sebuah lembaga penyelenggara pemilihan umum, tetapi ia hanyalah sebuah nama generik dari suatu sistem organisasi penyelenggara pemilu. Dan karena kata 'suatu' pada kata suatu komisi pemilihan umum itu bukan menyatakan 'satu komisi pemilihan umum' maka yang dimaksud adalah suatu sistem organisasi penyelengaraan pemilihan umum," ujarnya.
Bersandar pada logika konstitusi itulah, menurut Sayuti, undang-undang tentang pemilihan umum menegaskan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu sistem organisasi penyelenggaraan yang terdiri atas sub-sistem organisasi penyelenggara dalam pelaksanaan (body of execution) yaitu KPU dan sub-sistem penyelenggara dalam pengawasan (body of control) yaitu Bawaslu.
Undang-Undang Pemilu Nomor 8/2012 telah mempertegas tafsir dan logika konstitusi tersebut ketika mendefinisikan kedua lembaga penyelenggara itu dengan menyebutkan, Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu (Pasal 1, butir (6), UU no: 8/2012. Sedangkan, Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia." (Pasal 1, butir (17) UU no: 12/2012).
Penegasan UU tentang KPU dan Bawaslu sama sama sebagai penyelenggara pemilu nasional dalam suatu sistem penyelenggaraan, yakni dalam suatu sistem cheks and balances, untuk memastikan berlangsungnya sebuah pemilu yang jujur, adil, transparan dan akuntabel. Proses pemilu seperti itu diharapkan menjadi tonggak lahirnya suatu sistem kepemimpinan dalam penyelenggaraan negara yang mampu memperjuangkan terwujudnya Indonesia yang bersatu, adil, makmur, berdaulat dan bermartabat.
"Karena KPU dan Bawaslu berada dalam suatu sitem penyelenggaraan, yang kemudian lebih dipertegas lagi dalam pasal-pasal pelaksanaannya tentang peran saling melengkapi di antara kedua lembaga negara penyelenggara pemilu tersebut, maka KPU yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan tidak bisa mengabaikan peran setara yang dilakukan oleh Bawaslu dalam wilayah kewenangannya di wilayah pengawasan sebagaimana diatur dalam UU," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.