JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, pihaknya telah menemukan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh dua orang dari pihak Bank Indonesia terkait kasus dugaan korupsi dalam dana talangan Bank Century.
Keduanya berinisial BM (ketika itu Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (ketika itu Deputi IV bidang Pengawasan). Hal itu, kata Abraham, merupakan hasil gelar perkara terakhir pada Senin (19/11/2012).
Dugaan pelanggaran keduanya, lanjut Abraham, yakni penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek. "Kedua, penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," kata Abraham ketika rapat di Timwas Century Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Dalam penjelasannya, Abraham tidak menyebut adanya penetapan tersangka. Dia hanya menyebut, "tindak lanjut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku."
Berita ini sekaligus meralat berita berjudul "Inilah 2 Tersangka Skandal Century" dan "Ini Profil 2 Tersangka Century". Dalam berita itu, BM dan SCF dikatakan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, seusai rapat, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut perkara Century sudah masuk ke tahap penyidikan lantaran sudah cukup bukti adanya tindak pidana keduanya. Bahkan, Bambang sudah menyebut keduanya sebagai tersangka.
"Jadi sekarang konsentrasinya dua tersangka ini dan proses penyidikan berjalan," kata Bambang.
Baca juga:
Marzuki: Century Kembali Dipolitisasi
Abraham: KPK Tak Bisa Usut Boediono
Penanganan Century Dinilai di Bawah Harapan
Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?