JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di kantor PT Adora Integrasi Solusi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi, Selasa (13/11/2012).
Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha.
"Betul hari ini penyidik KPK melakukan penggeledahan di PT Adora di kawasan Tebet terkait kasus simulator SIM (surat izin mengemudi)," katanya melalui pesan singkat.
Adapun PT Adora beralamat di Jalan Tebet Raya, Nomor 45 D, Jakarta Selatan. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyedia jasa teknologi informasi.
Belum diketahui barang apa yang dicari penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait penyidikan kasus simulator SIM.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo; mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo; serta dua pihak swasta, yakni Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang.
Keempatnya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Adapun kerugian negara dari proyek tersebut diduga mencapai Rp 100 miliar.
Terkait penyidikan kasus simulator SIM ini, KPK sudah menggeledah kantor Korlantas Polri di kawasan MT Haryono, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut disita sejumlah barang bukti dan dokumen yang di antaranya memuat aliran dari Korlantas.
Ikuti perkembangan kasus ini dalam topik pilihan "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.