Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK: Neneng Harus Tetap Disidang

Kompas.com - 13/11/2012, 12:57 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Neneng Sri Wahyuni beserta tim pengacaranya terkait kasus pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Jaksa menilai, keberatan atas surat dakwaan yang diajukan pihak Neneng tersebut sudah melampaui lingkup eksepsi karena telah masuk materi pemeriksaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan di persidangan.

Hal ini merupakan tanggapan jaksa KPK atas eksepsi Neneng yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/11/2012). “Kami mohon majelis memutuskan menolak seluruh eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum, menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil, dan dapat dijadikan dasar melakukan pemeriksaan perkara atas nama Neneng Sri Wahyuni,” kata jaksa Rini Triningsih.

Menurut dia, sejumlah poin eksepsi yang diajukan Neneng dan tim pengacaranya itu harus ditolak. Poin pertama, mengenai keberatan Neneng disebut sebagai buron KPK. Atas keberatan ini, jaksa berpendapat bahwa kebenaran mengenai buron tidaknya Neneng harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan saksi dalam persidangan.

Kedua, soal poin eksepsi Neneng yang mempertanyakan mengapa Yulianis tidak ditetapkan KPK sebagai tersangka, padahal dalam berita acara pemeriksaan Muhammad Nazaruddin, Yulianis disebut membagi-bagikan uang kepada sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga. Atas poin keberatan ini, jaksa menilai hal itu tidak ada relevansinya dengan perkara PLTS yang didakwakan kepada Neneng.

“Eksepsi atau keberatan tidak ada relevansinya dengan materi surat dakwaan,” ujar jaksa Rini.

Ketiga, mengenai keberatan Neneng disebut mengintervensi pejabat Kemenakertrans dalam proses tender proyek PLTS. Menurut jaksa, poin eksepsi Neneng tersebut tidak dapat dipertimbangkan karena sudah masuk materi perkara yang masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Keempat, soal keberatan Neneng ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK. Atas keberatan ini, jaksa KPK menilai hal itu bukan termasuk materi keterangan yang dapat dipertimbangkan majelis hakim. Namun, jaksa merasa perlu menyanggah alasan Neneng yang mengaku sulit bertemu dengan anak-anaknya selama berada di rumah tahanan (rutan) KPK.

“Selama jadi tahanan di KPK, penuntut umum dan kepala rutan telah memberikan keleluasaan untuk anak-anak membesuk, yakni pada waktu Senin dan Kamis,” kata jaksa Rini. Bahkan, lanjutnya, pihak rutan sudah memberi waktu bagi anak-anak bertemu dengan Neneng di luar jam sekolah. “Namun, waktu itu tidak digunakan maksimal oleh terdakwa,” katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Neneng melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.

Menurut surat dakwaan yang disusun jaksa, Neneng melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang proyek pengadaan dan pemasangan PLTS di Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan  Depnakertrans.  Dalam pelaksanaan proyek, Neneng juga mengalihkan pekerjaan utama dari perusahaan pemenang tender, yakni PT Alfindo Nuratama Perkasa, kepada PT Sundaya Indonesia sehingga menimbulkan kerugian negara.

Atas tanggapan jaksa dan eksepsi pihak Neneng ini, majelis hakim tipikor akan mengambil kesimpulan melalui putusan sela yang dibacakan dalam persidangan berikutnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com