Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut SK Bekas Terpidana

Kompas.com - 09/11/2012, 11:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan akan mencabut surat keputusan pengangkatan bekas terpidana korupsi menjadi pejabat struktural di pemerintahan daerah. Kementerian Dalam Negeri tengah mengidentifikasi siapa saja yang  menjadi pejabat struktural di daerah.

Gamawan mencontohkan, Kemendagri segera menghubungi gubernur atau sekretaris daerah ketika ada pegawai negeri sipil bekas terpidana korupsi yang diberi jabatan kembali. Mendagri akan meminta agar jabatan tersebut dilepas dari yang bersangkutan.

”Kalau tetap ada SK (surat keputusan) dari kabupaten atau kota, SK tersebut akan kami cabut,” kata Gamawan, Kamis (8/11), di Jakarta.

Sampai saat ini, berdasarkan catatan Kemendagri, di daerah ada 153 PNS yang statusnya bekas terpidana

korupsi. Para PNS itu termasuk mereka yang menduduki atau dipromosikan dalam jabatan tertentu.

Lebih lanjut, kata Gamawan, jika ada kepala daerah yang meminta pengangkatan aparatur atau pejabat bekas terpidana korupsi, dia akan menolaknya.

Dalam soal promosi pengangkatan bekas terpidana korupsi menjadi pejabat di daerah itu, Mendagri sebetulnya telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/4329/SJ tentang Pengangkatan Kembali PNS dalam Jabatan Struktural. Surat edaran itu menegaskan bahwa bekas terpidana dilarang jadi pejabat. Mereka yang sudah diangkat harus diberhentikan.

Menurut Gamawan, surat edaran yang dikirimkan pekan lalu itu sebagai pengingat dan pembinaan kepada kepala-kepala daerah bahwa pemecatan PNS yang korup telah diatur di dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian.

Pengangkatan berkas terpidana korupsi juga menandakan ada kepentingan lain. ”Kemungkinan besar, ada kepentingan lain sehingga bekas terpidana korupsi diangkat menjadi pejabat publik. Misalnya, sebagai upaya balas budi atau menutup persoalan karena kasus yang dialami orang itu terkait dengan kepala daerah yang mengangkatnya,” kata anggota Komisi II DPR, Malik Haramain, Kamis.

Kondisi itu, lanjut Malik, menjadikan promosi bekas terpidana korupsi bertentangan dengan prinsip dan sistem promosi di pemerintahan yang, antara lain, melarang adanya kolusi, korupsi dan nepotisme. Untuk itu, Mendagri tidak cukup hanya memberikan surat edaran yang melarang bekas terpidana korupsi mendapat promosi, tetapi juga harus memberikan sanksi jika ada kasus itu.

Ketua Departemen Penegakan Hukum Partai Demokrat Benny K Harman menuturkan, promosi yang diterima bekas terpidana korupsi merupakan dampak dari praktik politik saat ini yang tidak sehat. ”Dampak negatif dari sistem presidensial dengan banyak partai dan pemilihan langsung adalah mahalnya biaya politik. Sejumlah pejabat atau elite politik lalu terdorong untuk korupsi guna membayar biaya politik yang tidak terkontrol,” kata Benny.

Karena korupsi yang dilakukan untuk membayar biaya politik, kata Benny, sering kali bekas terpidana korupsi tetap mendapat peluang meniti karier politik setelah menjalani hukuman. Sebab, sebelumnya mereka telah ”membayar biaya” dari karier politik itu.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, lanjut Benny, dibutuhkan penataan ulang proses politik secara menyeluruh. Biaya politik harus dibuat semurah mungkin dan kontrol diperketat.

Hingga saat ini, banyak bekas terpidana korupsi yang masih menduduki jabatan di beberapa pemerintah daerah, antara lain di Kabupaten Karimun, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Majene, Provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Buru.

Di Lingga, lima bekas terpidana menjadi kepala dinas, kepala lembaga, dan kepala badan. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Iskandar Ideris, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Dedy ZN, Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Jabar Ali, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Togi Simanjuntak.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

    Nasional
    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

    Nasional
    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

    Nasional
    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

    Nasional
    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

    Nasional
    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

    Nasional
    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

    Nasional
    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

    Nasional
    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

    Nasional
    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

    Nasional
    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

    Nasional
    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

    Nasional
    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

    Nasional
    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com