Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati: Pengadilan Akan Buktikan Saya Tak Suap

Kompas.com - 09/11/2012, 00:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan penyuapan kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Hartati Murdaya Poo, bersikukuh membantah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Hartati mengatakan, persidangan akan membuktikan kalau dirinya tidak menyuap, tetapi menjadi korban pemerasan.

Hal itu disampaikan Hartati saat ditanya kesiapannya menghadapi persidangan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/11/2012). Hartati segera disidang setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Nanti pengadilan bisa membuktikan, dipanggil saksi-saksi, dan diselidiki bukti-bukti. Pengadilan bisa koordinasi dengan berbagai aparat, saya harap bisa terungkap pernyataan, fakta, realita yang terjadi di lapangan. Harusnya ini adalah suatu unsur pemerasan bukan oleh saya, tetapi oleh anak buah saya," kata Hartati.

Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation itu mengatakan, anak buahnyalah yang diperas oleh Bupati Buol Amran Batalipu. Tanpa sepengetahuan dirinya, Direktur PT HIP Totok Lestiyo memberikan sumbangan uang ke Amran.

"Karena kerja udah lama, maka udah gak takut lagi sama saya, dia berani lancang, berani nekat. Dia didesak, ditekan terus-menerus sama pejabat. Dia dimintai sumbangan, tetapi tanpa tanya saya dulu. Harusnya kan tanya dulu," ujar Hartati.

Kepada wartawan, Hartati meminta didoakan agar kehidupannya sebagai pengusaha dapat kembali normal. Dia berharap, proses persidangan nanti akan menunjukkan kepada publik soal tekanan-tekanan yang dihadapi pengusaha seperti Hartati.

"Adanya tekanan fisik, psikologi, yang membuat swasta, investor, pengusaha menjadi sangat susah, sangat menderita. Setelah memberikan konstribusi yang tidak sedikit untuk masyarakat dan daerah terpencil itu, mengapa dikriminalisasikan seperti ini?" ucapnya.

Dalam kasus dugaan penyuapan ke Amran, Hartati diduga sebagai inisiator pemberian uang Rp 3 miliar ke Amran tersebut. Anak buah Hartati, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono, dituntut dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini, sementara Amran terancam 20 tahun penjara.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

    Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

    Nasional
    UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

    UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

    Nasional
    Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

    Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

    Nasional
    Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

    Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

    Nasional
    Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

    Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

    Nasional
    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Nasional
    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Nasional
    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Nasional
    Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

    Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

    Nasional
    Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

    Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

    Nasional
    Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

    Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

    Nasional
    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Nasional
    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com