Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Mantan Sesmenpora

Kompas.com - 05/11/2012, 10:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/11/2012). Wafid akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus Hambalang, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

"Diperiksa sebagai saksi untuk DK (Deddy Kusdinar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin.

Pemeriksaan Wafid ini bukanlah yang pertama. Pada Kamis (11/10/2012) lalu, KPK juga memeriksa Wafid sebagai saksi. Seusai pemeriksaan, Wafid mengatakan kalau Andi selaku Menpora bertanggung jawab atas proyek Hambalang. Selaku pengguna anggaran, katanya, Andi pasti tahu betul seluk-beluk proyek tersebut mulai dari proses pengadaan hingga sertifikasi lahan Hambalang. Dalam laporan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, nama Menpora dan Sesmenpora juga disebut. Menurut hasil investigasi BPK, Andi diduga tidak melakukan pengendalian dan pengawasan dengan membiarkan Sesmenpora Wafid Muharam melaksanakan wewenang Menpora.

Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK. 02/2012. Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi.

Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan pembiaran itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008. Sementara Wafid saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu mengaku sudah mendapat persetujuan Andi terkait penandatanganan kontrak tahun jamak dan penetapan pemenang lelang. Dalam kasus Hambalang ini, KPK melakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan baru setelah sebelumnya menetapkan Deddy sebagai tersangka. Pengembangan penyidikan ini melihat apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat berkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada Deddy.

Adapun Deddy diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Sementara penyelidikan baru kasus Hambalang mencari indikasi tindak pidana korupsi, selain penyalahgunaan wewenang. Misalnya, indikasi suap-menyuap terkait proyek Hambalang. Sepanjang pekan lalu, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose untuk melihat sejauh mana perkembangan penyidikan Hambalang.

Baca juga:
Menpora Tak Tahu Harus Teken Kontrak Hambalang
Andi Mallarangeng: Saya Tak Lakukan Pembiaran
Andi Mallarangeng: Saya Siap Diberhentikan
Menpora Akui Beri Arahan dan Pengawasan Hambalang

Abraham, Mana yang Mengejutkan di Hambalang?
Bagaimana Mungkin Menpora Tak Tahu Penyimpangan Hambalang?

Berita terkait dapat dikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

    PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

    Nasional
    Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

    Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

    Nasional
    Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

    Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

    Nasional
    Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

    Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

    Nasional
    Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

    Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

    Nasional
    Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

    Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

    Nasional
    Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

    Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

    Nasional
    Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

    Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

    Nasional
    Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

    Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

    Nasional
    ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

    ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

    Nasional
    Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

    Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

    Nasional
    Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

    Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

    Nasional
    KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

    KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

    Nasional
    Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

    Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

    Nasional
    Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

    Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com