JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menilai, pengunduran diri lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berdampak pada proses penyidikan yang dilakukan lembaga antikorupsi ini. Namun, sebaiknya KPK memandang pengunduran diri kelima penyidik itu sebagai momentum KPK lebih memaksimalkan penyidik dari internal.
"Pengunduran diri mereka akan mempengaruhi proses penyidikan di KPK. Apalagi kalau kontraknya dengan KPK belum waktunya berakhir. Namun, saya berharap agar kasus mundurnya ini tidak perlu diperpanjang," ujar Martin, Jumat (2/11/2012), di Jakarta.
Martin melanjutkan, KPK lebih baik memaksimalkan tenaga-tenaga penyidik yang masih ada sambil menunggu 30 orang penyidik baru yang direkrut dari internal selesai pendidikannya.
"Bagi Komisi III kasus ini membawa hikmah pada KPK, karena gara-gara penarikan tenaga penyidik Polri dari KPK, KPK akhirnya memiliki keberanian untuk mencari tenaga penyidik dari internal," kata Martin.
Politisi Partai Gerinda ini pun berharap, agar pengunduran diri kelima penyidik itu tidak terkait dengan tekanan dari institusi Polri dan semata-mata karena alasan ingin memajukan karir di Polri.
Seperti diberitakan, sebanyak lima penyidik kepolisian yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi mengundurkan diri. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa kelimanya beralasan ingin mengembangkan karier mereka sebagai penyidik profesional di kepolisian. Menurut Johan, kelima penyidik itu adalah Komisaris Polisi (Kompol) Hendi Kurniawan, Kompol Rizki Agung Prakoso, Kompol Yudhistira Midyahwa, Kompol Irfan Rifai, dan Kompol Popon A Sunggoro.
"Salah satu bunyi dari surat pengunduran diri itu isinya adalah, misalnya nama, jabatan, penyidik pada KPK dengan ini menyatakan mengundurkan diri dari posisi atau jabatan sebagai penyidik di KPK untuk kembali kepada instansi Polri," kata Johan.
Johan mengatakan, dalam surat pengunduran diri yang disertai materai itu, lima penyidik tersebut mengatakan sudah cukup banyak pengalaman dan ilmu yang diperoleh selama di KPK. "Semua hal di atas itu cukup bagi kami mengembangkan bekal karier profesional sebagai penyidik Polri nantinya," kata Johan menirukan bunyi surat pengunduran diri lima penyidik itu.
Atas surat pengunduran diri ini, kata Johan, pimpinan KPK akan membahasnya dalam rapat untuk menentukan apakah akan menolak atau menerima pengajuan undur diri lima penyidik itu. KPK menghormati keputusan mundur kelima penyidik itu.
"Tentu kita menghormati pilihan ya, setiap orang harus kita hormati untuk memilih jalan hidup masing-masing," katanya.
Johan menambahkan, kelima penyidik itu mengundurkan diri bukan karena masa tugasnya di KPK sudah habis. Rata-rata penyidik itu sudah bertugas di KPK selama empat tahun.
Baca juga:
Lima Penyidik Mundur, Kecepatan KPK Berkurang
Ini Lima Penyidik KPK yang Mengundurkan Diri
Ini Alasan Penyidik Mundur dari KPK
KPK: Lima Penyidik Polri Mundur
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Krisis Penyidik