JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Malarangeng siap diberhentikan dari jabatan menteri terkait dugaan keterlibatannya pada kasus dugaan korupsi Hambalang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki hak prerogatif untuk mengeluarkannya dari jajaran Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.
Hasil audit investigatif BPK terkait kasus Hambalang menyatakan, Andi membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK.02/2012.
"Bagi saya, jabatan menteri itu sementara. Saya siap diberhentikan Presiden," kata Andi dalam jumpa pers di Kemenpora, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Ia mengungkapkan, dirinya belum sepenuhnya membaca laporan audit I BPK terkait Hambalang. Dengan demikian, dirinya belum mengetahui secara persis kesalahan yang dilakukannya., Namun, dirinya mengaku siap bertanggung jawab secara moral. Bentuk pertanggungjawaban moral itu adalah dengan bekerja sama dengan BPK dan KPK secara penuh.
"Itu perlu (pertanggungjawaban moral) supaya jelas duduk perkaranya. Biar terlihat juga di situ siapa yang salah dan siapa yang benar," tegasnya.
Baca juga:
Andi Mallarangeng: Saya Tak Lakukan Pembiaran
Inilah Hasil Audit BPK soal Hambalang
Dugaan Menpora dan Menkeu Terlibat, KPK Tunggu Audit BPK
Berita terkait dapat diikuti dalan topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?