Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Nazaruddin Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Kompas.com - 01/11/2012, 07:22 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, dijadwalkan menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ya (sidang perdana), sekitar pukul 10.00 WIB," kata salah satu pengacara Neneng, Elza Syarief, melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (31/10/2012).

Elza yang mengaku sudah membaca surat dakwaan kliennya itu dan menilai dakwaan yang diajukan jaksa KPK untuk kliennya terlalu dipaksakan. "Dakwaannya lucu, maksa. Mana ada Neneng memiliki kewenangan. Dia cuma ibu rumah tangga," ucap Elza.

Atas dakwaan ini, tim pengacara Neneng pun akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan selanjutnya.

Dalam kasus dugaan korupsi PLTS ini, KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka pada Agustus 2011 dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara.

Nenang diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Istri mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Jika dakwaan ini terbukti, Neneng terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Neneng ini merupakan pengembangan kasus korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terdakwa pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting.

Timas sudah mendapatkan vonis dua tahun penjara pada 27 Februari. Dia dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen sehingga menguntungkan orang lain serta koorporasi dari pengadaan proyek PLTS yang nilainya Rp 8,9 miliar itu.

Salah satu pihak yang diuntungkan adalah PT Alfindo Nuratama yang mendapat Rp 2,7 miliar. Menurut jaksa, PT Alfindo hanyalah perusahaan yang dipinjam benderanya oleh PT Anugerah Nusantara (Grup Permai) milik Nazaruddin dan Neneng.

PT Alfindo dipinjam benderanya oleh Marisi Martondang, Direktur Administrasi Grup Permai, dan digunakan Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng.

Setelah mendapatkan pembayaran tahap pertama, PT Alfindo menyubkontrakkan pengerjaan proyek PLTS ke PT Sundaya Indonesia dengan nilai kontrak Rp 5,29 miliar.

Sementara pembayaran yang diterima PT Alfindo dari Kemennakertrans mencapai lebih dari Rp 8 miliar. Selisih nilai proyek dengan nilai subkontrak ke PT Sundaya  itulah yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara dalam kasus ini.

Neneng juga diduga berperan dalam proses subkontrak proyek ke PT Sundaya Indonesia. Dalam proses penyidikan, Neneng juga pernah menjadi buron ke luar negeri hingga akhirnya tertangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com