Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Simulator SIM Polri Bebas Hari ini?

Kompas.com - 31/10/2012, 16:43 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa tahanan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan habis pada Rabu (31/10/2012) pukul 00.00. Namun, hingga kini belum ada keputusan perpanjangan penahanan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan masalah penahanan para tersangka menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab Polri telah memutuskan untuk tidak menyidik kasus tersebut setelah adanya instruksi presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Boy menjelaskan, jika masa penahanan tidak diperpanjang oleh KPK, maka keempat orang yang telah ditahan oleh penyidik Polri sebelumnya akan keluar dari tahanan. Namun, penyidikan terhadap mereka tetap akan diproses oleh KPK.

"Bisa jadi (lepas), karena memang ini hari terakhir, kita tunggu saja proses penangan terhadap mereka. Kalau nanti mereka keluar bukan berarti tidak ada proses hukum, ya," terang Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Keempat tahanan itu sebelumnya ditahan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sejak Jumat (3/8/2012). Untuk tersangka dari unsur kepolisian yakni Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo ditahan di rutan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang saat ini mendekam di Lapas Kebon Waru, Bandung. Pada Juli 2002 Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Sukoco, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator menjadi 3 tahun 10 bulan penjara.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya belum memutuskan untuk melakukan penahanan atau tidak. "KPK belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan atau tidak. Itu kan proses di Polri. Polri kan sudah menyatakan bahwa mereka tidak lagi melakukan kegiatan penyidikan," ujar Johan, Rabu.

Sore ini, kuasa hukum Budi Susanto yakni Rufinus pun berencana menjemput kliennya di Bareskrim Mabes Polri. "Iya, betul sore akan ke Bareskrim," ujar Rufinus melalui pesan singkat, Rabu.

Seperti diketahui, Polri akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Lima tersangka yang ditetapkan Polri pun telah menjadi kewenangan KPK untuk menindaklanjutinya. Keputusan yang diambil Polri tersebut berdasarkan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Oktober 2012 dan menjawab surat KPK pada 18 Oktober 2012 yang meminta Polri menghentikan penyidikan.

Sebelumnya, KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Budi Susanto Sukoco sebagai pihak subkontraktor.

Polri kemudian, telah lebih dulu dari KPK dalam menahan tersangkanya sejak 3 Agustus 2012. Pada September lalu, Polri juga telah melimpahkan berkas perkara para tersangkanya kepada Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, tersangka AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo tidak ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

Di luar itu, KPK menetapkan mantan Kepala korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. Djoko sendiri hingga kini belum ditahan oleh KPK.

Selengkapnya ikuti di topik "DUGAAN KORUPSI KORLANTAS POLRI"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

    Nasional
    Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

    Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

    Nasional
    Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

    Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

    Nasional
    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

    Nasional
    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

    Nasional
    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

    Nasional
    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

    Nasional
    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

    Nasional
    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

    Nasional
    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

    Nasional
    Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

    Nasional
    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

    Nasional
    KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

    KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

    Nasional
    Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

    Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

    Nasional
    KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

    KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com