Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Simulator SIM Polri Bebas Hari ini?

Kompas.com - 31/10/2012, 16:43 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa tahanan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan habis pada Rabu (31/10/2012) pukul 00.00. Namun, hingga kini belum ada keputusan perpanjangan penahanan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan masalah penahanan para tersangka menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab Polri telah memutuskan untuk tidak menyidik kasus tersebut setelah adanya instruksi presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Boy menjelaskan, jika masa penahanan tidak diperpanjang oleh KPK, maka keempat orang yang telah ditahan oleh penyidik Polri sebelumnya akan keluar dari tahanan. Namun, penyidikan terhadap mereka tetap akan diproses oleh KPK.

"Bisa jadi (lepas), karena memang ini hari terakhir, kita tunggu saja proses penangan terhadap mereka. Kalau nanti mereka keluar bukan berarti tidak ada proses hukum, ya," terang Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Keempat tahanan itu sebelumnya ditahan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sejak Jumat (3/8/2012). Untuk tersangka dari unsur kepolisian yakni Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo ditahan di rutan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok. Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang saat ini mendekam di Lapas Kebon Waru, Bandung. Pada Juli 2002 Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Sukoco, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator menjadi 3 tahun 10 bulan penjara.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya belum memutuskan untuk melakukan penahanan atau tidak. "KPK belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan atau tidak. Itu kan proses di Polri. Polri kan sudah menyatakan bahwa mereka tidak lagi melakukan kegiatan penyidikan," ujar Johan, Rabu.

Sore ini, kuasa hukum Budi Susanto yakni Rufinus pun berencana menjemput kliennya di Bareskrim Mabes Polri. "Iya, betul sore akan ke Bareskrim," ujar Rufinus melalui pesan singkat, Rabu.

Seperti diketahui, Polri akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Lima tersangka yang ditetapkan Polri pun telah menjadi kewenangan KPK untuk menindaklanjutinya. Keputusan yang diambil Polri tersebut berdasarkan pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Oktober 2012 dan menjawab surat KPK pada 18 Oktober 2012 yang meminta Polri menghentikan penyidikan.

Sebelumnya, KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Budi Susanto Sukoco sebagai pihak subkontraktor.

Polri kemudian, telah lebih dulu dari KPK dalam menahan tersangkanya sejak 3 Agustus 2012. Pada September lalu, Polri juga telah melimpahkan berkas perkara para tersangkanya kepada Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, tersangka AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo tidak ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

Di luar itu, KPK menetapkan mantan Kepala korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. Djoko sendiri hingga kini belum ditahan oleh KPK.

Selengkapnya ikuti di topik "DUGAAN KORUPSI KORLANTAS POLRI"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com