Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/10/2012, 22:56 WIB
Penulis Suhartono
|
EditorTjahja Gunawan Diredja

JAKARTA, KOMPAS.com-  Pascakonflik antara DPR dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan, beredar inisial nama anggota-anggota DPR dari berbagai fraksi yang dituding sering menerima upeti dari kalangan BUMN. Selain inisial nama SN, AK, MWN dan lainnya, ada juga inisial nama BS. Inisial BS seperti mengarah pada inisial nama Bambang Soesatyo, anggota Fraksi Partai Golkar. Padahal, inisial BS tak selalu berarti Bambang Soesatyo.

"Di Golkar sendiri yang berinisial BS ada beberapa. Di antaranya, saya, Budi Supriyanto, Bambang Sutrisno dan lainnya. Oleh sebab itu, Dahlan Iskan harus mengklarifikasi dan memperjelas kepanjangan nama-nama itu sehingga tidak merugikan pihak-pihak yang kebetulan mirip dengan inisial tersebut," ujar anggota Komisi III DPR Bidang Hukum Bambang Susatyo, Selasa (30/10/2012) malam di Jakarta. Sebab, tambah Bambang, beredarnya inisial sejumlah nama anggota DPR dari berbagai fraksi yang diduga kerap melakukan pemerasan terhadap sejumlah BUMN,yang katanya bersumber dari informasi Humas BUMN, sangat meresahkan dan merugikan anggota Dewan yang kebetulan namanya mirip denga inisial tersebut.

"Untuk itu, saya mendesak Humas BUMN untuk segera mengumumkan nama lengkap dari inisial-inisial itu agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat kemiripan inisial tersebut. Misalnyan nama saya," kata Bambang. Menurut Bambang, jika Humas BUMN tidak segera mengklarifikasi dan mengumumkan, maka tidak tertutup kemungkinan nama-nama yang kebetulan mirip dengan insial itu dapat mengadukan Humas BUMN. "Sebab, patut diduga ada unsur kesengajaan pencemaran nama baik dan upaya pembusukan terhadap sejumlah anggota DPR yang tidak ada hubungannya dengan bidang tugas komisinya baik langsung maupun tidak langsung, melalui modus penyebutan inisial," jelas Bambang lagi.

"Beredarnya inisial anggota DPR pemeras BUMN itu sangat disesalkan. Sebab itu, harus dibuka seterang-terangnya agar tidak menimbulkan fitnah. Kita akan kasih waktu 2x24 pada Humas Kementerian BUMN. Jika benar mereka yang umumkan inisial-inisial tersebut harus dibuka seterang-terangnya. Jika tidak membuka, kami akan melaporkan ke polisi karena menebar fitnah," jelas Bambang lagi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Nasional
Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Jokowi Larang ASN-Pejabat Bukber, Menpan RB Anjurkan Bakti Sosial

Nasional
Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Larangan Bukber tak Berlaku untuk Masyarakat, hanya ke ASN dan Pejabat Pemerintahan

Nasional
Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Imbas Laporan Rp 349 T, Mahfud Dicurigai Arteria Dahlan, PPATK Bakal Dipolisikan MAKI

Nasional
Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 24 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Mengenal Korps Tempur TNI AD: Infanteri, Kavaleri, dan Artileri

Nasional
ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

ASN Diminta Patuhi Larangan Bukber, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Nasional
Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Nasional
Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Pimpinan Komisi III: Tindak Tegas Pihak yang Bertanggung Jawab Terkait Tewasnya 3 TKA China di Kalsel

Nasional
Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Kemensos Sebut Tak Ada Uang untuk Korban Gagal Ginjal, Tim Advokasi: Agak Lucu...

Nasional
Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Jajaran Pemerintah Dilarang Gelar Bukber, Seskab: Saat Ini ASN-Pejabat Dapat Sorotan Tajam

Nasional
Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Tuduh Penegak Hukum Jual Beli LHA, Arteria Dahlan Ingin PPATK Lapor ke DPR Dulu

Nasional
Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Tegaskan Larangan Hanya untuk Pejabat, Istana: Masyarakat Umum Bebas Buka Puasa Bersama

Nasional
Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Ungkit Pidato Megawati, Politisi PDI-P Tak Lihat Peluang Prabowo Bakal Diusung sebagai Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke