Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/10/2012, 16:45 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yakin bahwa KPK tidak akan menaikkan status kliennya tidak menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hal ini disampaikan pengacara Anas, Patra M Zen, terkait langkah KPK yang akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.

"Tidak sama sekali. Kami tim kuasa hukum tidak merasa dimaksudkan ke Pak Anas," kata salah satu pengacara Anas, Patra M Zen, di Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyebutkan dalam waktu dekat akan ada yang mengejutkan dalam penanganan kasus Hambalang. Abraham tidak secara spesifik menyebut apa kejutan yang diungkapkan KPK. Namun, Abraham memberi sinyal bahwa apa yang ada di pikiran banyak orang soal kasus korupsi proyek Hambalang bakal terjadi.

Patra mengklaim bahwa Anas tidak terkait dengan kasus Hambalang berdasarkan penyelidikan maupun penyidikan di KPK. Menurut dia, KPK juga tidak memiliki bukti keterlibatan Anas dalam kasus itu.

Ketika disinggung opini yang berkembang di publik bahwa Anas akan jadi tersangka, Patra tak mempermasalahkannya. "Kita kan negara hukum, berdasarkan alat bukti. Sepanjang yang kami tahu, baca berkas bahwa tidak ada kaitan Pak Anas," ucapnya.

Namun, saat disinggung banyak tanggapannya jika KPK memang memiliki bukti yang cukup untuk menjadikan Anas sebagai tersangka, Patra tak mau berkomentar. "Saya tak mau komentari itu," pungkas dia.

Seperti diberitakan, dalam beberapa kesempatan Anas selalu membantah terlibat korupsi proyek Hambalang. Bahkan, Anas bersedia digantung bila nantinya terbukti melakukan korupsi dalam proyek Hambalang meski hanya satu rupiah.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang, Deddy Kusdinar. Belum diungkap apa yang mengejutkan itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Alam Ganjar Tak Mau Masuk Politik Sebelum Sang Ayah Pensiun

    Alam Ganjar Tak Mau Masuk Politik Sebelum Sang Ayah Pensiun

    Nasional
    Sosialisasikan Program-program Prabowo-Gibran, TKN Fanta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

    Sosialisasikan Program-program Prabowo-Gibran, TKN Fanta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

    Nasional
    Soal Debat Pakai Bahasa Inggris, KPU: Rakyat Kita Bahasanya Bahasa Indonesia

    Soal Debat Pakai Bahasa Inggris, KPU: Rakyat Kita Bahasanya Bahasa Indonesia

    Nasional
    Anies Ingin Membangun Bandara Hub untuk Tekan Harga Tiket Pesawat

    Anies Ingin Membangun Bandara Hub untuk Tekan Harga Tiket Pesawat

    Nasional
    TPN Klaim Rakyat Telah Merasakan Kehadiran Ganjar-Mahfud Selama Kampanye

    TPN Klaim Rakyat Telah Merasakan Kehadiran Ganjar-Mahfud Selama Kampanye

    Nasional
    Data DPT Pemilu Diretas, KPU Sebut Rekapitulasi Suara Dilakukan Manual

    Data DPT Pemilu Diretas, KPU Sebut Rekapitulasi Suara Dilakukan Manual

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Siap Ikuti Format Debat yang Diputuskan KPU

    TPN Ganjar-Mahfud Siap Ikuti Format Debat yang Diputuskan KPU

    Nasional
    Bambang Tanoesoedibjo Tak Penuhi Panggilan KPK

    Bambang Tanoesoedibjo Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Pesan Alam untuk Ganjar bila Jadi Presiden: Jangan Sampai Aku yang Pertama Kecewa

    Pesan Alam untuk Ganjar bila Jadi Presiden: Jangan Sampai Aku yang Pertama Kecewa

    Nasional
    Jangan Panik, Dokter Sebut Tingkat Fatalitas Mycoplasma Pneumonia Lebih Rendah dari Covid-19

    Jangan Panik, Dokter Sebut Tingkat Fatalitas Mycoplasma Pneumonia Lebih Rendah dari Covid-19

    Nasional
    KPK Cecar Aspri Wamenkumham Soal Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi

    KPK Cecar Aspri Wamenkumham Soal Dugaan Penerimaan Suap dan Gratifikasi

    Nasional
    Pasangan Calon Hanya Boleh Bawa 50 Orang Hadiri Debat Capres-Cawapres

    Pasangan Calon Hanya Boleh Bawa 50 Orang Hadiri Debat Capres-Cawapres

    Nasional
    Serba-serbi Debat Pilpres: Jadwal, Format, hingga Tema

    Serba-serbi Debat Pilpres: Jadwal, Format, hingga Tema

    Nasional
    Hari Ke-10 Kampanye, Ganjar ke IKN, Mahfud Beri Sambutan ke Mahasiswa Se-Malang Raya

    Hari Ke-10 Kampanye, Ganjar ke IKN, Mahfud Beri Sambutan ke Mahasiswa Se-Malang Raya

    Nasional
    Soal RUU DKJ, Ganjar: Kalau Disebut Kota Administratif, Tunjuk Saja

    Soal RUU DKJ, Ganjar: Kalau Disebut Kota Administratif, Tunjuk Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com