JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Nasser menilai, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak pantas melayangkan gugatan terhadap sesama lembaga penegak hukum. Pernyataannya ini merespons gugatan yang dilayangkan Korlantas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, menurutnya, Korlantas seharusnya segera mencabut gugatannya.
"Kita minta agar Korlantas mencabut gugatannya karena dari sisi sesama komponen penegak hukum, itu kurang elok dilakukan," ujar Nasser saat dihubungi, Selasa (30/10/2012).
Bahkan, gugatan Korlantas terkait barang bukti yang disita KPK tersebut, menurutnya, akan merugikan institusi Polri. Citra Polri akan semakin buruk dan dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi. Menurut Nasser, jika membutuhkan barang bukti tersebut, Korlantas seharusnya mengambil langkah koordinasi dengan KPK. Tidak dengan melayangkan gugatan perdata.
"Tidak perlu menggugat, kan bisa saja dibicarakan dengan KPK dulu. Justru ini merugikan Polri, akan merusak citra Polri," katanya.
Seperti diberitakan, Korlantas melayangkan gugatan terhadap KPK untuk meminta lembaga antikorupsi itu mengembalikan dokumen-dokumen sitaan dari gedung Korlantas yang dianggap tidak sesuai dengan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang ditangani KPK. Salah satu pengacara Korlantas Juniver Girsang mengungkapkan, dokumen yang diminta Korlantas untuk dikembalikan di antaranya berkaitan dengan pelat nomor kendaraan bermotor (PNKB) dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK)
"Dokumen yang diambil KPK adalah dokumen publik untuk layanan Korlantas, pelat mobil, dan masalah STNK di seluruh Indonesia karena catatannya ada di Korlantas pusat," kata Juniver, ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/10/2012).
Juniver membantah gugatan tersebut sengaja dilayangkan untuk menutup-nutupi adanya potensi korupsi terkait PNKB dan STNK. Dia juga mengatakan, gugatan yang diajukan Korlantas itu tidak berkaitan dengan Kepolisian RI. Memang, gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar September atau sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menengahi kisruh KPK-Polri terkait penanganan simulator SIM.
Untuk diketahui, selain proyek pengadaan alat uji (simulator) mendapatkan surat izin mengemudi senilai Rp 196 miliar, ada dua proyek lain di Korlantas Polri pada 2011 lalu, yakni proyek PNKB senilai Rp 500 miliar dan STNK-BPKB dengan nilai Rp 300 miliar. Ketiga proyek ini diduga sarat unsur korupsi.
Saat dikonfirmasi mengenai proyek PNKB tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa hari lalu mengatakan, KPK belum menyentuh proyek lain di Korlantas Polri selain simulator SIM. Johan juga mengatakan, pihaknya masih memeriksa dokumen atau barang bukti yang merupakan hasil sitaan dari gedung Korlantas Polri Juli lalu. Jika memang ada dokumen yang tidak berkaitan dengan penyidikan kasus simulator SIM, Johan mengatakan KPK pasti akan mengembalikan dokumen-dokumen tersebut kepada Korlantas.
Baca juga:
Denny: Tak Elok, Gugatan Korlantas terhadap KPK
Djoko: Polri Tak Bantah Presiden
Digugat Korlantas, KPK Percayakan ke Hakim
Perlawanan Terbuka kepada Presiden
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Korlantas Gugat KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK