JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembela Muslim (TPM) meminta Dentasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror harus menjunjung tinggi transparansi dalam setiap penangkapan terduga teroris. Salah satu pengacara TPM, Ahmad Mihdan, mengungkapkan, ketika menangkap terduga teroris, Densus perlu melibatkan semua unsur agar terihat aspek transparansinya.
Ahmad mengatakan hal ini menanggapi penangkapan tiga orang terduga teroris yang ditangkap di Jakarta pada Sabtu (27/10/2012) silam. "Kasus teroris itu tidak bisa ditangani hanya dengan Densus, tapi harus melibatkan semua unsur," kata Mihdan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/10/2012).
Mihdan mengatakan, transparansi penting agar penggerebekan yang dilakukan Densus 88 tidak dianggap melanggar nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Selama ini, penangkapan teroris dilakukan secara sepihak dan rawan atas tindakan pelanggaran HAM.
"Ini kan bisa saja terjadi, ada orang disangka terduga teroris dan kemudian ditangkap, ini pelanggaran KUHAP, harus menghormati asas praduga tak bersalah atas tersangka," tegasnya.
Penangkapan tiga teroris di Jakarta pada pekan lalu, kata Midan, melangkahi prosedur. Pasalnya, berdasarkan fakta yang didapat dari keluarga, ketiga orang itu merupakan pribadi yang baik dan tidak pernah tersandung masalah. Baik permasalahan dengan aparat berwajib maupun tetangga.
"Menurut keluarga, anak-anak ini tidak punya keterlibatan agama yang ekstrem seperti yang dituduhkan Densus," tegasnya.
Berita terkait penangkapan terduga teroris di sejumlah lokasi dapat diikuti dalam topik:
Penangkapan Teroris di Empat Provinsi