JAKARTA, KOMPAS.com - Kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dengan Badan Reserse dan Kriminal Polri telah menghasilkan 652 pejabat penyidik pegawai negeri Sipil Lingkungan Hidup.
Namun, dari jumlah itu, hanya 60 persen yang masih aktif. Sisanya, 40 persen, dimutasi atau ditempatkan di bidang yang tak sesuai kapasitas sebagai PPNS-LH.
"Sayang sekali, kita sudah didik baik-baik dan kita bekali kemampuan dalam penegakan hukum lingkungan, ditempatkan Gubernur atau Bupati/walikota tidak sesuai kemampuannya. Prinsip right man on the right place tidak diterapkan," ungkap Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup, Senin (29/10/2012) di Jakarta.
Ia membuka Pertemuan Teknis Peningkatan Kapasitas Pejabat PPNS-LH. Kegiatan ini dihadiri berbagai PPNS di daerah. Balthasar mengatakan agar PPNS-LH di daerah tidak lagi dimutasi "seenaknya", Pihaknya telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu.
Di situ, Balthasar mengungkapkan salah satu permasalahan atau kendala di bidang penegakan lingkungan hidup, Yaitu penempatan PPNS-LH di daerah yang tak sesuai. "Mendagri sudah mengirim surat ke Gubernur dan Bupati/walikota agar hal ini jadi perhatian," ungkapnya.
Ia berharap PPNS-LH yang telah direkrut diberi penempatan sesuai bidang. Daerah juga diminta memperhatikan PPNS-LH agar benar-benar berperan dalam menjaga kualitas lingkungan daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.