Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Telusuri Dugaan Pemalsuan Surat Sanksi Novel

Kompas.com - 27/10/2012, 16:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menelusuri dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) Kepala Polresta Bengkulu soal sanksi terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Komisaris (Pol) Novel Baswedan atas peristiwa penembakan tersangka pencuri sarang burung walet 2004. Ketua Tim Pencari Fakta Kompolnas Syafriadi Cut Ali mengaku tahu mengenai dua SK Kapolresta Bengkulu yang masing-masing memuat jenis sanksi berbeda terhadap Novel.

"Sedang kita teliti ke KPK, itu mesti kita telusuri apakah ada. Memang ada yang beda, tapi dimananya itu yang harus diverifikasi," kata Syafriadi saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/10/2012).

Menurutnya, Kompolnas sudah mendapatkan salah satu SK itu dari Kepolisian Daerah Bengkulu saat bertandang ke sana beberapa waktu lalu. Dalam surat yang diterima Kompolnas dari Polda Bengkulu itu, katanya, disebutkan kalau Novel mendapat sanksi berupa tujuh hari penjara. Sementara menurut SK yang dipegang Novel, kata Syafriadi, menyebutkan kalau hukuman untuk mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu itu hanyalah sanksi disiplin berupa teguran keras.

"Buat kami itu tidak terlalu siginifikan karena intinya sudah ada hukuman," katanya.

Ada pun, SK yang memuat sanksi berupa tujuh tahun penjara untuk Novel itu diketahui tertanggal November 2004. Sementara SK yang dipegang Novel diterbitkan pada Juni 2004. Syafriadi mengatakan, Kompolnas akan mengkonfirmasi masalah SK ini kepada Kepala Polri. Dia pun menduga, diterbitkannya dua SK yang berbeda ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan Polda Bengkulu. 

"Tapi kalau dilihat tandatangannya, dua-duanya itu asli," ucapnya. 

 Mengenai pencarian fakta soal kasus Novel, Syafriadi mengatakan bahwa hasil investigasi Kompolnas sudah siap. "Tinggal menunggu Ketua Kompolnas untuk memaparkan hasilnya ke Kapolri," kata dia. 

Hasil pencarian fakta Kompolnas ini akan dilaporkan ke Kapolri karena menurutnya ada beberapa fakta yang harus ditindaklanjuti Kepolisian. Sebelumnya, anggota Tim Hukum Pembela Penyidik KPK Haris Azhar menduga, ada upaya kepolisian untuk memalsukan SK tersebut. Haris menduga pemalsuan SK ini sebagai upaya kepolisian menunjukkan kalau Polda Bengkulu saat itu serius menangani kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel.   

"Dengan mengatakan sanksinya hukuman badan, sementara Novel tidak merasa sanksinya demikian, ini ingin menunjukkan juga kalau Polda sudah memberi hukuman yang Novel belum jalani," ujarnya.

Selain masalah SK, tim pembela penyidik KPK juga menemukan kejanggalan lain terkait upaya penangkapan Novel. Upaya penangkapan Novel dilakukan pada 5 Oktober 2012, sementara surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus itu baru dikirimkan oleh Kepolisian ke Kejaksaan pada 8 Oktober 2012 dan diterima oleh Kejari Bengkulu pada 12 Oktober 2012.

Seperti diketahui, Polda Bengkulu sempat memproses kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet yang diduga melibatkan Novel. Atas kasus Novel ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyampaikan penilaiannya. Menurut Presiden, pengusutan kasus Novel tidak tepat waktu dan cara. Menindaklanjuti pernyataan Presiden ini, Kepolisian menunggu waktu yang tepat untuk memproses kasus Novel tersebut.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Polisi vs KPK
Novel Baswedan dan Dugaan Penganiayaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

    Nasional
    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

    Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

    Nasional
    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

    Nasional
    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

    Nasional
    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

    Nasional
    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

    Nasional
    'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

    "Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

    [POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

    Nasional
    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com