Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Copot Pejabat yang Pernah Dipidana

Kompas.com - 25/10/2012, 17:22 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, dirinya akan segera membuat surat edaran untuk seluruh gubernur, bupati, dan walikota agar tidak memberikan jabatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pernah menjalani hukuman pidana.

"Bagi yang sudah diberikan kita sarankan untuk dicabut," kata Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis ( 25/10/2012 ).

Gamawan mengatakan, pembinaan para PNS memang berada di tangan kepala daerah. Namun, sebagai Mendagri, dirinya dapat juga membina dengan meminta pencopotan pejabat tertentu. Menurut dia, tidak elok jika orang yang pernah tersangkut pidana mendapat jabatan.

Gamawan menambahkan, pihaknya belum tahu berapa jumlah PNS yang mendapat jabatan meskipun sudah dipidana. Dirinya hanya tahu ada sembilan PNS yang pernah dipidana namun mendapat jabatan berdasarkan laporan media. Untuk itu, Gamawan telah meminta data kepada seluruh kepala daerah berapa jumlah PNS di daerah masing-masing yang pernah dipidana.

Kesembilan pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Karimun Yan Indra, mantan koruptor proyek pembebasan lahan untuk PT Saipem Indonesia tahun 2007 yang divonis 1,5 tahun penjara, Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu Tanjung Pinang Raja Faisal Yusuf, mantan koruptor proyek pembangunan gedung serba guna Tanjung Pinang yang divonis 2,5 tahun penjara, Kepala Badan Keselamatan Bangsa Natuna Senagip dan Kepala Dinas Pariwisata Natuna, keduanya mantan koruptor dana bagi hasil migas yang divonis 30 bulan penjara.

Ada pula Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Lingga Iskandar Ideris, mantan koruptor proyek pembangunan dermaga Rejai, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Lingga Dedy ZN dan Kepala Satpol PP Lingga Togi Simanjuntak, keduanya mantan koruptor proyek pencetakan sawah di Singkep Barat yang divonis 16 bulan penjara, Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Lingga Jabar Ali, mantan koruptor proyek pembangunan gedung di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Lingga yang divonis 20 bulan penjara, dan Kepala Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Lingga Badoar Hery, mantan koruptor kasus penyelewengan dana asuransi pegawai senilai Rp 860 juta.

Gamawan berharap ada perbaikan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur PNS. Dia mengaku akan membicarakan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar untuk perubahan PP.

"Jangka panjang ini tentu harus diatur dalam PP yang lebih tegas. PP-nya seperti semangat sekarang ini, kalau sudah kena pidana jangan diberi jabatan lagi," pungkas Gamawan.

Seperti diberitakan, mantan terpidana korupsi alih fungsi hutan lindung Bintan, Azirwan telah mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau setelah dikritik banyak pihak. Namun, setidaknya masih ada delapan mantan terpidana korupsi menjadi kepala dinas di Kepulauan Riau.

Ikuti kontroversi seputar bekas terpidana kasus korupsi yang jadi pejabat dalam topik:
Bekas Koruptor Jadi Pejabat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Nasional
    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Nasional
    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Nasional
    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Nasional
    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

    Nasional
    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Nasional
    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Nasional
    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Nasional
    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com