Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerukunan Hidup Beragama Urusan Pemerintah Pusat

Kompas.com - 24/10/2012, 14:34 WIB
Tomy Trinugroho A.

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Urusan kerukunan hidup antarumat beragama merupakan urusan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah pusat tidak bisa lepas tangan dalam masalah GKI Taman Yasmin di Bogor, Jawa Barat.

"Agama adalah urusan pemerintah pusat," kata Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta, Rabu (24/10/2012), di kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta.

Febi, Bona Sigalingging dari GKI Yasmin, Zulkarnain dari Pondok Pesantren Al-Ghazali (Bogor), Ketua Program Monitoring Kebebasan Hidup Beragama Wahid Institute M Subhi, dan Turmidi, warga Kota Paris, Bogor, mengadakan pertemuan dengan anggota Wantimpres Albert Hasibuan. Mereka mendiskusikan masalah kerukunan hidup beragama.

Selain masalah GKI Taman Yasmin, mereka juga membicarakan persoalan Ahmadiyah dan Syiah.

Menurut Febi, masalah GKI Taman Yasmin tidak melulu terkait dengan ketertiban lokal di Bogor. Isu GKI Taman Yasmin melibatkan secara emosional warga Indonesia yang juga tinggal di luar Bogor.

Atas dasar itu, menurut Febi, masalah GKI Taman Yasmin, dan kerukunan hidup beragama, harus dilihat sebagai masalah ketertiban nasional yang memerlukan intervensi pemerintah pusat.

Subhi pun mendesak agar Presiden memberikan pernyataan terkait GKI Taman Yasmin dan masalah kerukunan hidup beragama secara umum. "Hak beribadah telah ditegaskan dalam konstitusi dan putusan MA terkait GKI Taman Yasmin. Kalau itu digunakan oleh Presiden dalam memberikan pernyataan mengenai kerukunan hidup beragama, kami akan berada di belakang Presiden," ujar Subhi.

Zulkarnain menegaskan, pemimpin pondok pesantrennya berpesan bahwa mereka wajib menjaga kerukunan hidup beragama dan mematuhi konstitusi. Hasibuan setuju dengan gagasan yang disampaikan mereka yang datang menemuinya bahwa relokasi GKI Taman Yasmin ke Kota Paris dari Taman Yasmin tidak menyelesaikan masalah.

Hasibuan menyatakan, dirinya sudah menyampaikan saran kepada Presiden. Ia optimistis persoalan kerukunan hidup beragama, termasuk masalah GKI Taman Yasmin, akan terselesaikan dengan baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com