Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Korupsi Kasus Al Quran Mengalir ke MKGR

Kompas.com - 24/10/2012, 08:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang hasil dugaan korupsi proyek Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama yang didapat Dendy Prasetya diketahui mengalir ke Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), organisasi underbow Partai Golkar. Dendy adalah putra anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Hal tersebut disampaikan pengacara Dendy, Erman Umar seusai mendampingi kliennya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/10/2012) malam.

Menurut Erman, kliennya mengaku menerima uang terkait proyek di Kemenag tersebut. Uang yang belum diketahui nilai pastinya itu, kata Erman, kemudian dibagi-bagikan ke teman-teman Dendy dan sebagiannya untuk membiayai kegiatan organisasi.

"Yang jelas masuk ke rekening dia, dimasukkan ke perusahaan dia, baru di distribusikan untuk masing-masing temannya dan organisasi untuk membuat acara-acara," ujar Erman, di Gedung KPK, Jakarta.

Dia mengatakan, Dendy dan rekan seorganisasinya, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq berupaya meyakinkan pihak Kemenag agar memberikan proyek tersebut kepada mereka. Keduanya berinisiatif mengupayakan proyek tersebut demi menghidupkan organisasi MKGR.

"Gema MKGR ini kan sudah lama vakum, baru kemudian bangkit lagi dan terpilihlah saudara Fahd, Dendy sebagai Sekjennya. Lalu mereka bentuk seluruh Indonesia. Mau enggak mau kan mereka berpikir bahwa ini butuh biaya," ucap Erman.

Dendy dan Fahd kemudian menemui pejabat di Kemenag, yakni Sesditjen Bimas Islam Abdul Karim (sekarang mantan) dan Sesditjen Pendidikan Islam, Afandi Mochtar. Di Kemenag, nama ayah Dendy, Zulkarnaen Djabar sudah cukup dikenal. Zulkarnaen sudah lima hingga enam tahun menjadi anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, komisi yang bermitra dengan Kemenag.

"Mereka ini bertemu di ruangan itu, kedua orang ini memanggil stafnya, baru kemudian mereka mengenalkan ke staf-stafnya," ujar Erman.

Adapun, Zulkarnaen ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini bersamaan dengan Dendy. Keduanya diduga menerima suap yang nilainya Rp 10 miliar lebih terkait proyek di Kemenag tersebut.

Erman melanjutkan, kliennya memang mengupayakan agar mendapatkan proyek Al Quran sekitar Rp 20 miliar dan laboratorium sekitar Rp 30 miliar di Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Kemenag.  Namun, menurut Erman, Dendy yang juga Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Busantara tersebut hanya bertindak seperti broker proyek. Dia kemudian menyerahkan proyek itu kepada PT Abadhi Aksara Indonesia, milik Abdul Kadir Allaydrus.

Selama pemeriksaan di KPK, menurut Erman, kliennya ditanya bagaimana perkenalannya dengan Kadir. Erman mengatakan, Dendy pernah bertemu dengan Kadir di Kantor DPP Partai Golkar. Mereka juga bertemu di Kantor Kementerian Agama.

"Dan di Depag (Kemenag) ternyata Abdul Kadir ini pernah juga memenangkan proyek ini sebelumnya, sudah punya pengalaman," ujar Erman.

Kadir sendiri sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi untuk Dendy atau Zulkarnaen. Erman juga mengatakan, Dendy menilai, ayahnya, Zulkarnaen, tidak bersalah dalam kasus ini. Menurut Dendy, kasus ini berawal saat dia menemukan data pembahasan proyek Kemenag tersebut di ruang kerja ayahnya. Data tersebut milik Zulkarnaen selaku anggota Komisi VIII DPR.

"Tapi dia tidak mau menyampaikan kepada bapaknya. Kemudian di-copy tanpa sepengetahuan bapaknya, data itu milik bapaknya," ungkap Erman.

"Makanya tadi si Dendy ini selalu merasa menyesal dan minta dipertemukan ke bapaknya. Tadi dipertemukan selama 10 menit," kata Erman lagi.

Sejauh ini, KPK belum menahan Dendy. Sementara Zulkarnaen, sudah lebih dulu mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Pengadaan Al Quran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com