JAKARTA, KOMPAS.com — Jumat (24/8/2012), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus Al Quran, Dendy Prasetya. Dengan menggunakan kursi roda, Dendy yang mengaku remuk tulang kakinya akibat kecelakaan beberapa waktu lalu itu memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Pemeriksaan Dendy sebagai tersangka hari ini merupakan yang pertama. Seperti sebelum-sebelumnya, KPK kerap menahan tersangka kasus dugaan korupsi seusai pemeriksaan perdananya. Apalagi, jika pemeriksaan itu dilakukan hari Jumat. Hari Jumat seolah menjadi "hari keramat" di KPK.
Beberapa tersangka yang ditahan seusai diperiksa pada hari Jumat, antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, anggota DPR Angelina Sondakh, dan terakhir, pengusaha Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.
Mengenai kemungkinan Dendy ditahan seusai pemeriksaannya hari ini, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa hal itu tergantung kebutuhan penyidik KPK. "Tergantung penyidik," ujarnya singkat.
Sementara pengacara Dendy, Erman Umar, berharap kliennya tidak ditahan KPK seusai pemeriksaan hari ini. Meskipun penahanan menjadi kewenangan KPK, Erman berharap upaya paksa itu ditunda mengingat kondisi Dendy yang belum sembuh pascakecelakaan. "Kondisi Pak Dendy sungguh-sungguh dalam keadaan tidak sehat, lagi pula beliau baru kali ini diperiksa sebagai tersangka," katanya.
"Nanti kita harapkan penyidik KPK bisa mengabulkan permohonan penundaan pemeriksaan setelah melihat kondisi Dendy," tambah Erman.
Dendy memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekitar pukul 09.35 WIB tadi. Kaki kanannya tampak digips dan sulit digerakkan. Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara itu mengenakan tongkat, kemudian duduk di kursi roda setelah tiba di lobi gedung KPK.
Menurut Erman, kliennya mengalami kecelakaan pada Juli lalu. Kemarin Erman mengantarkan ke KPK foto-foto kondisi Dendy pascakecelakaan. Adapun Dendy dan ayahnya, anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penganggaran proyek Al Quran dan proyek laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.
Nilai suap yang diduga diterima mereka mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Dendy dijerat dalam kapasitasnya sebagai rekanan Kemenag dalam dua proyek tersebut. Sejauh ini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Zulkarnaen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.