JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Kepolisian RI untuk menyerahkan penuh penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri sejalan dengan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan pada 8 Oktober lalu. Sebelumnya, sikap dan keputusan Polri ditunggu setelah hampir dua pekan instruksi dilontarkan Presiden. Anggota Komisi III, Martin Hutabarat, menilai bahwa Presiden SBY menjadi pihak yang paling berbahagia dengan keputusan Polri itu.
"Saya kira ini sudah sesuai dengan maksud dan arahan Presiden SBY dua minggu lalu. SBY pasti paling gembira mendengar sikap Polri ini karena wibawanya dipertaruhkan di kasus ini," ujar Martin, Selasa (23/10/2012) di Jakarta.
Politisi Partai Gerindra ini beranggapan, sikap Polri yang tak melanjutkan penyidikan kasus simulator dan menyerahkan sepenuhnya ke KPK sudah tepat. Menurutnya, Polri sudah mendudukkan kasus ini pada proporsinya sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan tidak lagi bersikukuh untuk menanganinya berdasarkan Pasal 109 KUHAP. Dalam kasus ini, lanjut Martin, Polri sudah terlalu lama tersandera sehingga institusinya ikut terseret dan menimbulkan rasa tidak puas yang meluas di masyarakat.
"Sesudah Polri tidak lagi menangani kasus simulator ini, Polri saya kira perlu membuat tindakan-tindakan terpuji yang dapat memulihkan kredibilitasnya," ujarnya.
Di sisi lain, Martin berharap, KPK bisa bersikap profesional dalam penanganan kasus simulator. KPK diminta untuk bergerak lebih cepat karena sudah lebih leluasa menyidik kasus ini.
"Jangan sampai bias karena terlena dengan dukungan Presiden dan masyarakat luas," kata Martin.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menyatakan telah memutuskan untuk tak lagi melakukan penyidikan lanjutan atas kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Sikap ini diambil sebagai jawaban atas surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Polri pada Kamis (18/10/2012). Surat tersebut meminta Polri menghentikan penyidikan kasus simulator.
"Polri tidak akan lagi melakukan penyidikan lanjutan dan sepenuhnya akan menyerahkan kepada penyidik KPK, untuk menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2012).
Boy menekankan, dalam kasus ini, Polri tidak menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) atau penghentian penyidikan, tetapi tidak lagi menyidik kasus tersebut.
"Untuk SP3, kita tidak melakukan itu. Pasal 109, Polri tidak melakukan penghentian. Tapi Polri menyampaikan pada KPK bahwa Polri tidak lagi menangani kasus. Ini selanjutnya diserahkan kepada KPK," tambah Boy.
Kelima tersangka yang sudah ditahan terlebih dulu sepenuhnya akan diserahkan kepada KPK, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebagai pihak subkontraktor, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Komisaris Legimo. Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo tidak menjadi tersangka dalam penyidikan yang dilakukan KPK. Polri belum menjelaskan secara pasti bagaimana mekanisme pelimpahan kedua tersangka ini.
Selain para tersangka ini, KPK pada Juli 2012 lalu juga menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK