Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Paling Bahagia dengan Keputusan Polri

Kompas.com - 23/10/2012, 10:34 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Kepolisian RI untuk menyerahkan penuh penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri sejalan dengan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan pada 8 Oktober lalu. Sebelumnya, sikap dan keputusan Polri ditunggu setelah hampir dua pekan instruksi dilontarkan Presiden. Anggota Komisi III, Martin Hutabarat, menilai bahwa Presiden SBY menjadi pihak yang paling berbahagia dengan keputusan Polri itu.

"Saya kira ini sudah sesuai dengan maksud dan arahan Presiden SBY dua minggu lalu. SBY pasti paling gembira mendengar sikap Polri ini karena wibawanya dipertaruhkan di kasus ini," ujar Martin, Selasa (23/10/2012) di Jakarta.

Politisi Partai Gerindra ini beranggapan, sikap Polri yang tak melanjutkan penyidikan kasus simulator dan menyerahkan sepenuhnya ke KPK sudah tepat. Menurutnya, Polri sudah mendudukkan kasus ini pada proporsinya sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan tidak lagi bersikukuh untuk menanganinya berdasarkan Pasal 109 KUHAP. Dalam kasus ini, lanjut Martin, Polri sudah terlalu lama tersandera sehingga institusinya ikut terseret dan menimbulkan rasa tidak puas yang meluas di masyarakat.

"Sesudah Polri tidak lagi menangani kasus simulator ini, Polri saya kira perlu membuat tindakan-tindakan terpuji yang dapat memulihkan kredibilitasnya," ujarnya.

Di sisi lain, Martin berharap, KPK bisa bersikap profesional dalam penanganan kasus simulator. KPK diminta untuk bergerak lebih cepat karena sudah lebih leluasa menyidik kasus ini.

"Jangan sampai bias karena terlena dengan dukungan Presiden dan masyarakat luas," kata Martin.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menyatakan telah memutuskan untuk tak lagi melakukan penyidikan lanjutan atas kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Sikap ini diambil sebagai jawaban atas surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Polri pada Kamis (18/10/2012). Surat tersebut meminta Polri menghentikan penyidikan kasus simulator.

"Polri tidak akan lagi melakukan penyidikan lanjutan dan sepenuhnya akan menyerahkan kepada penyidik KPK, untuk menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2012).

Boy menekankan, dalam kasus ini, Polri tidak menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) atau penghentian penyidikan, tetapi tidak lagi menyidik kasus tersebut.

"Untuk SP3, kita tidak melakukan itu. Pasal 109, Polri tidak melakukan penghentian. Tapi Polri menyampaikan pada KPK bahwa Polri tidak lagi menangani kasus. Ini selanjutnya diserahkan kepada KPK," tambah Boy.

Kelima tersangka yang sudah ditahan terlebih dulu sepenuhnya akan diserahkan kepada KPK, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebagai pihak subkontraktor, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Komisaris Legimo. Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo tidak menjadi tersangka dalam penyidikan yang dilakukan KPK. Polri belum menjelaskan secara pasti bagaimana mekanisme pelimpahan kedua tersangka ini.

Selain para tersangka ini, KPK pada Juli 2012 lalu juga menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

    Nasional
    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

    Nasional
    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

    Nasional
    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

    Nasional
    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

    Nasional
    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

    Nasional
    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

    Nasional
    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com