Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pengacara Djoko Susilo Mengadu ke Komisi III

Kompas.com - 18/10/2012, 17:35 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo menemui sejumlah politisi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/10/2012). Pertemuan itu disebut membicarakan perihal pelimpahan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan simulator surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tadi kedatangannya soal keberatan dan protes keras terhadap pelimpahan dan penyerahan tersangka ke KPK karena tidak memiliki dasar hukum," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding.

Menurut Sudding, pengacara yang datang diantaranya Juniver Girsang dan Rufinus Hutahuruk. Selain dirinya, menurut Sudding, anggota Komisi III yang ikut dalam pertemuan, yakni Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI Perjuangan), Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), Ahmad Yani (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), dan Baharudin Nasori (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa). Suding mengakui bahwa pertemuan itu tidak sepengetahuan pimpinan Komisi III. Dia mengaku baru tahu kedatangan tim pengacara Djoko setelah dirinya ke Sekretariat Komisi III seusai menghadiri rapat paripurna.

Namun, Juniver membantah ketika dikonfirmasi hal itu. "Enggak ada yang ke sana (Komisi III)," kata Juniver singkat melalui telepon.

Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika juga mengaku tak tahu menahu soal kedatangan tim penasihat hukum Djoko. "Mungkin bisa saja yang terima bukan saya. Siapa saja (anggota Komisi III) yang ada biasanya bisa terima pengaduan masyarakat. Kalau saya sendiri belum dikabari Sekretariat ada pertemuan itu," ujar Pasek.

Anggota Komisi III lainnya Martin Hutabarat mengaku tak tahu perihal kedatangan tim penasihat hukum Djoko itu. "Saya enggak tahu. Kalau ke Komisi III itu sudah tidak ada hubungannya. Atau mungkin dia meminta keadilan," kata politisi Partai Gerindra itu.

Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus simulator kepada KPK. Awalnya terjadi sengketa kewenangan penyidikan setelah KPK dan Polri sama-sama menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Akhirnya, KPK dan Polri sepakat menangani bersama-sama kasus itu. KPK akan menangani kasus yang melibatkan golongan penyelenggara negara dan pihak swasta. Kasus ini melibatkan empat tersangka, yaitu mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, serta dua rekanan pengadaan, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo Bambang.

Adapun Polri hanya akan menangani kasus yang tidak melibatkan penyelenggara negara. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Kepala Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan selaku panitia lelang proyek simulator dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo. Semula Polri juga menangani kasus dengan tersangka Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Soekotjo Bambang.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Polisi Vs KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

    Nasional
    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

    Nasional
    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

    Nasional
    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

    Nasional
    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

    Nasional
    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

    Nasional
    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

    Nasional
    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com