Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Promosi Jabatan Koruptor Melenyapkan Efek Jera

Kompas.com - 18/10/2012, 09:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comPemberian promosi bagi bekas narapidana korupsi akan melenyapkan efek jera terhadap kejahatan korupsi. Anatomi Muliawan dari Bagian Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam diskusi di Indonesia Corruption Watch, Rabu (17/10/2012), mengatakan, seharusnya pejabat administrasi publik bidang kepegawaian sudah tahu bekas terpidana korupsi tidak sepantasnya mendapat promosi.

”Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN seharusnya dipahami bagian kepegawaian di daerah dan instansi untuk tidak memberi promosi atau jabatan publik bagi bekas narapidana korupsi. Seharusnya Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait memberi tindakan agar promosi bagi bekas terpidana korupsi tidak menjadi tren dengan mengacu pada kasus di Kepulauan Riau,” kata Anatomi.

Rohaniwan Benny Susetyo mengingatkan, sudah tidak layak sama sekali pemberian promosi dan jabatan publik bagi bekas koruptor.

”Lama-lama korupsi dianggap sebagai kejahatan biasa. Padahal, korupsi menurut Presiden adalah kejahatan luar biasa dan harus diberantas,” ujar Benny.

Sementara dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fikar, mengatakan, dalam putusan hukum kasus korupsi harus ditegaskan pada vonis, ganti rugi yang harus dibayar, serta ditegaskan tindakan administratif berupa pemecatan dan tidak boleh memegang jabatan publik.

”Itu harus dicantumkan dalam putusan sehingga ada dasar hukum dan kasus seperti promosi mantan Sekda Kabupaten Bintan yang terbukti korupsi tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Abdul Fikar.

Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, menuntut PNS yang telah menjadi terpidana kasus korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat. Saat ini terjadi pergeseran nilai di birokrasi dari zero tolerance terhadap korupsi menjadi 100 persen toleranterhadap koruptor.

”Gubernur Kepri harus membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai kepala dinas perikanan dan kelautan serta memecatnya sebagai PNS. Pemerintah pusat harus membuat aturan pemberhentian PNS terkait kasus korupsi, dan KPK perlu menelusuri kembali pihak-pihak selain Azirwan yang terkait kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan,” ujar Emerson. (ONG)

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Bekas Koruptor Jadi Pejabat"

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    Nasional
    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

    KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

    Nasional
    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

    Nasional
    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

    Nasional
    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

    Nasional
    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

    Nasional
    Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

    Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

    Nasional
    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

    Nasional
    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com