JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji Wijayanto yang ditangkap BNN kemarin sore diakui Mahkamah Agung bermasalah sejak lama. Puji kerap tidak hadir di tempat bekerja sehingga dipindahkan ke PN Ternate.
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, Rabu (17/10/2012) di Jakarta, menjelaskan, Puji Wijayanto adalah hakim angkatan VI dan pada 2007-2008 pernah terkena masalah dan dipindahkan sebagai hakim non-palu ke Yogyakarta.
"Setelah agak baik, dipindah ke Papua, lalu ke Bekasi. Kurang lebih hampir setahun. Tapi kebiasaan sehari-hari memang tidak disiplin, sering tidak masuk kantor dan diperiksa. Dia disanksi hukuman disiplin, demosi, ke PN Ternate selama enam bulan. Tapi, sebelumnya mungkin berfoya-foya dulu," tutur Djoko seusai penandatanganan kesepakatan bersama terkait penanganan pidana ringan, pembatasan denda, dan penerapan keadilan restoratif di kantor MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.