JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, keputusan pengangkatan Azirwan, mantan terpidana kasus korupsi di Pulau Bintan, menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau, tak bisa diubah. Menurutnya, hal itu sudah menjadi kewenangan kepala daerah setempat.
"Untuk pengangkatan tidak perlu pertimbangan ke pusat karena otonomi daerah. Lagi pula, undang-undang tidak mengatur itu," ujar Azwar, Selasa (16/10/2012) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Azwar menjelaskan, sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena jeratan hukum beragam. Ada yang diberhentikan secara tidak hormat, ditunda pengangkatannya, atau diturunkan jabatannya.
"Kalau ada yang tidak setuju, baru bisa banding terhadap atasannya ke saya. Nanti saya bisa memperkuat atau mengurangi," ujarnya.
Azwar menilai, pengangkatan Azirwan bukanlah sebuah tren. Ia menyadari bahwa sanksi hukum bagi PNS masih terlalu ringan sehingga mengurangi efek jera.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Hakam Naja meminta agar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan Reformasi Birokrasi) mengekspos para pejabat yang terlibat kasus hukum. "Efek jera bagi yang melakukan, dan efek gentar bagi yang belum, tidak ada artinya dengan peristiwa ini. Menpan harus merilis, diekspos sehingga bisa menjadi pelajaran kepala daerah agar tidak serampangan mempromosikan orang," kata Hakam.
Azirwan, mantan terpidana korupsi dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, diaktifkan kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan itu bebas dari tahanan sekitar tahun 2010. Azirwan dan Al Amin Nasution (waktu itu anggota Komisi IV DPR) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 April 2008.
Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan penjara. Azirwan terbukti menyuap Al Amin terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada 2008.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Bekas Koruptor Jadi Pejabat"