Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Koruptor Jadi Pejabat, Perlu UU Etika

Kompas.com - 16/10/2012, 13:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar menilai, secara teknis prosedural pengaktifan kembali Azirwan, mantan terpidana kasus korupsi, menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau tidak bermasalah. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Karena di dalam PP itu mengatur PNS diperbolehkan, maka secara teknis prosedural sudah sesuai," ujar Agun, Selasa (16/10/2012), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS itu mengatur soal penonaktifan kembali PNS jika masa hukumannya kurang dari empat tahun. Azirwan sendiri divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan penjara. Azirwan terbukti menyuap Anggota DPR Al Amin Nasution terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada 2008. Meski secara teknis prosedural tidak menyalahi aturan, Agun menilai kebijakan pengaktifan kembali ini sudah mengabaikan ranah etika.

"Keputusan itu tidak mempertimbangkan aspek etika meski secara legalitas formalitasnya tidak menyalahi aturan," ujarnya.

Oleh karena itu, Agun melihat perlunya mempercepat realisasi Rancangan Undang-Undang tentang Etika Birokrasi.

"Saat dulu saya di Baleg, RUU Etika Pemerintahan ini pernah dibahas. Di dalamnya mengatur sebuah larangan dan kewajiban terhadap aparat negara yang terkena sanksi hukum. Ini yang harus didorong," kata Agun.

Ia menambahkan, jika etika birokrasi dikembangkan, pemerintah akan mendapatkan kepercayaan publik. "Kalau terus begini, etika birokrasi tidak dikembangkan, trust publik juga tidak akan terjadi," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Azirwan, mantan terpidana korupsi dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, diaktifkan kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan itu bebas dari tahanan sekitar tahun 2010. Azirwan dan Al Amin Nasution (waktu itu anggota Komisi IV DPR) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 April 2008.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Bekas Koruptor Jadi Pejabat"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

    Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

    Nasional
    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasional
    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Nasional
    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    Nasional
    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Nasional
    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Nasional
    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com