Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Kembali Batalkan Hukuman Mati Terpidana Narkoba

Kompas.com - 12/10/2012, 12:13 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tak hanya hakim agung yang menganulir hukuman mati gembong narkotika, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menganulir dua terpidana mati dalam kasus narkoba, Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola alias Tania.

Presiden Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi keduanya dan mengubah hukuman Deni dan Ola menjadi pidana seumur hidup.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara MA Djoko Sarwoko dalam jumpa pers, Jumat (12/10/2012).

Djoko menjelaskan, informasi yang simpang siur mengenai penganuliran hukuman mati Deni, apakah putusan hakim agung melalui Peninjauan Kembali (PK) ataukah grasi Presiden. Menurut Djoko, Deni memang pernah mengajukan PK dengan nomor perkara 1 3 PK/Pid/2002. PK tersebut diputus pada 2003 oleh majelis hakim yang diketuai Toton Suprapto, Iskandar Kamil, dan Parman Suparman dengan putusan menolak PK.

Namun, tambah Djoko, Deni kemudian mengajukan grasi pada 26 April 2011 lalu. Atas permintaan grasi tersebut, MA mengeluarkan pertimbangan hukum pada 19 Oktober 2011 yang isinya tidak terdapat cukup alasan untuk mengabulkan grasi.

Beberapa bulan kemudian, Presiden memutuskan untuk mengabulkan grasi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu ditandatangani pada 25 Januari 2012.

Presiden juga mengabulkan grasi Ola yang masih satu kelompok dengan Deni. Grasi Ola dikeluarkan pada 26 September 2011 dengan Keppres Nomor 35/G/2011.

Grasi ini dikabulkan meskipun MA dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak cukup alasan untuk mengabulkan permohonan grasi Ola.

"Jadi, bukan hakim agung Imron Anwari ya yang menganulir putusan hukuman mati untuk mereka," kata Djoko.

Menurut Djoko, Presiden memang berhak untuk menganulir putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Bisa dikurangi oleh putusan presiden," ungkap Djoko.

Pembatalan hukuman mati untuk terpidana narkoba memang tengah mendapatkan sorotan tajam. Sebelumnya diberitakan, MA menganulir hukuman mati pemilik pabrik ekstasi di Surabaya, Hanky Gunawan, dan pemilik 5,8 kilogram heroin, Hillary K Chimezie, yang juga warga Nigeria. Putusan dijatuhkan oleh hakim agung Imron Anwari, Achmad Yamamie, dan Hakim Nyak Pha.

Sebelumnya, banyak kalangan mempertanyakan konsistensi Presiden dalam penegakan hukum terkait kasus narkoba ketika Presiden SBY memberikan keringanan hukuman bagi warga negara Australia, Schapelle Corby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com