Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka PON Riau Segera Disidang

Kompas.com - 12/10/2012, 11:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus dugaan suap kepengurusan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau, Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin, segera disidang. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, berkas pemeriksaan perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21), Jumat (12/10/2012) ini dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Maksimal 14 hari ke depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Johan di Jakarta, Jumat.

Lukman Abbas adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau yang juga merupakan staf ahli gubernur Riau, Rusli Zainal. Sementara Taufan merupakan Wakil Ketua DPRD Riau. Lukman diduga sebagai pihak penyuap dalam kasus PON Riau, sedangkan Taufan diduga sebagai pihak penerima suap.

Penetapan tersangka Lukman dan Taufan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap empat tersangka sebelumnya. Keempatnya adalah anggota DPRD, M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir, serta Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra, dan karyawan PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra. Mereka sudah lebih dulu disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Belakangan, KPK menetapkan anggota DPRD lainnya sebagai tersangka, yakni Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq, Tengku Muhazza (Demokrat), Syarif Hidayat, M Rum Zein, Zulfan Heri, dan Rukman Asyardi (PDIP).

Kasus ini berawal dari peristiwa tangkap tangan di Riau pada April lalu. Diduga, pemberian suap dilakukan agar anggota DPRD menyetujui rencana penambahan anggaran PON yang diajukan pemerintah daerah. KPK terus mengembangkan kasus suap PON Riau ini. KPK membuka penyelidikan baru yang berfokus pada proses pengadaan proyek olahraga skala nasional tersebut.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, serta anggota DPR, Setya Novanto dan Kahar Muzakir. Dalam persidangan tersangka Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa waktu lalu, terungkap adanya perintah Rusli Zainal ke Lukman Abbas untuk membayarkan "uang lelah" sesuai dengan permintaan DPRD terkait pembahasan revisi UU Perda PON. Persidangan itu juga mengungkap adanya aliran dana ke anggota DPR RI.

Saat bersaksi dalam persidangan Eka dan Rahmat Saputra di Pengadilan Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu, Lukman menyebutkan, ia menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir, anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar. Penyerahan uang merupakan langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp 290 miliar.

Lukman juga mengatakan, awal Februari 2012, dirinya menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar. Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dari Fraksi Partai Golkar. Untuk memuluskan langkah itu harus disediakan dana 1.050.000 dollar AS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    Nasional
    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    Nasional
    Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

    Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

    Nasional
    Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

    Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

    Nasional
    Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

    Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

    Nasional
    Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

    Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

    Nasional
    Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

    Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

    Nasional
    Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

    Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

    Nasional
    Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

    Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

    Nasional
    Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

    Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

    Nasional
    Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

    Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

    Nasional
    Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

    Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

    Nasional
    Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

    Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

    Nasional
    Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

    Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com