JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui alokasi anggaran untuk pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, sejak diusulkan tahun 2008 silam, Komisi III selalu menolak usulan alokasi anggaran itu. Keputusan Komisi III yang tiba-tiba ini diakui anggota Komisi III asal Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, sangat mengejutkan.
"Persetujuan ini sangat mengejutkan karena minggu lalu rapat Komisi III DPR masih menolak usulan KPK untuk pembangunan gedung baru. Mengapa begitu mudah disetujui tadi malam?," ujar Martin, Jumat (12/10/2012), di Jakarta.
Martin mengungkapkan, dalam rapat internal Komisi III yang dilakukan tadi malam, banyak fraksi yang mengaku mendapatkan arahan langsung dari pimpinan partai untuk mendukung pembangunan gedung KPK. Selain itu, Martin menilai, kesepakatan anggota Dewan ini juga tidak lepas dari dampak pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin (8/10/2012) lalu yang bersikap tegas terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Saya yakin benar ini adalah karena pidato SBY Senin lalu. Karena Selasa malam 10 hari yang lalu, fraksi-fraksi di Komisi III masih memutuskan setuju untuk tidak mencabut bintangnya atau menolak pembangunan gedung baru KPK," kata Martin lagi.
Rapat internal Komisi III semalam, lanjutnya, juga berhasil menyepakati penambahan anggaran bagi institusi penegakan hukum tidak hanya KPK, tetapi juga Polri dan kejaksaan. Penambahan jumlah anggaran ini diharapkan bisa menambah fasilitas bagi aparat penegak hukum ke depannya dalam memberantas korupsi.
"Tidak boleh lagi ada alasan tidak efektifnya penyidikan korupsi di kepolisian karena penghasilan dan fasilitas yang kurang dibanding di KPK. Dengan demikian, kita harapkan ke depan KPK, Polri, dan kejaksaan dapat lebih meningkatkan sinerginya dalam memberantas korupsi," ujar Martin.
Upaya pengalokasian anggaran untuk gedung baru KPK terbilang tidak terlalu mulus. Sudah dua kali DPR menolak permintaan KPK itu. Pada 12 Juni 2008 lalu, untuk pertama kalinya, KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung KPK senilai Rp 187,9 miliar. Namun, tidak disepakati Komisi III. Usulan itu kembali ditolak pada tanggal 16 September 2008.
Pada tanggal 4 Desember 2008, KPK menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait tambahan anggaran senilai Rp 90 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gedung baru. Akan tetapi, dana itu tidak bisa langsung cair dan harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan Komisi III untuk mendapat rekomendasi dan penetapan. Ternyata, Komisi III justru menjawabnya dengan memberikan tanda bintang terhadap anggaran itu. Terakhir, pada tanggal 5 September 2012, KPK kembali mengajukan permintaan untuk membuka blokir dana pembangunan gedung KPK yang sebelumnya diberi tanda bintang. Namun, akhirnya, pada tanggal 11 Oktober 2012, Komisi III menyepakati alokasi anggaran untuk pembangunan gedung baru KPK.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Gedung Baru KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.