Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Akan Pelajari Putusan MA Soal Vonis Gembong Narkoba

Kompas.com - 11/10/2012, 20:56 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah pro dan kontra pembatalan vonis mati bos pabrik narkoba Hengky Gunawan, Mahkamah Agung (MA) kembali mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) gembong narkoba sindikat internasional, yakni Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui peran jaksa penuntut, dikatakan layak mengajukan PK atas vonis anulir hukuman mati Hengky dan Deni. Namun, Kejagung mengaku harus mempelajari terlebih dahulu keputusan Mahkamah Agung tersebut.

“Tentu kita akan mempelajari dulu, karena itu keputusan MA, tentu kita harus mempelajari bagaimana amar putusannya itu, pertimbangan-pertimbangan hukum apa yang ada dalam putusan itu. Tentu akan menjadi landasan kita untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Wakil Jaksa Agung Darmono seusai menghadiri seminar di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Banyak pihak menyayangkan putusan MA tersebut. Keputusan MA tersebut dianggap menurunkan semangat perang melawan narkotika. Padahal, para bos narkoba ini secara tidak langsung telah banyak mengubur harapan pemuda bangsa. Sudah berapa banyak rakyat Indonesia mati sia-sia karena narkotika. Menurut Darmono, pihaknya tak bisa begitu saja melayangkan PK. Harus ditemukan novum atau bukti baru untuk mengajukan PK.

“Untuk melakukan PK harus ada persyaratannya. Harus ada novum dan sebagainya. Tidak serta merta kita mengambil langkah hukum. Tentu harus dipelajari dulu, materinya apa, pertimbangan hukum dari hakim apa, tentu akan menjadi landasan dalam melakukan langkah hukum selanjutnya,” terangnya.

Seperti diketahui, Deni Setia Maharwan ditangkap bersama sepupunya, Rani Andriani, di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat ke London dengan pesawat Cathay Pacific. Dari dalam koper dan tas tangan Deni ditemukan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin, sedangkan dari koper dan tas tangan Rani ditemukan 3,5 kg heroin.

Pada 22 Agustus 2000, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis mati Deni dan diperkuat putusan kasasi MA pada 18 April 2001. Deni mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA seperti yang tertulis pada website resmi MA, Rabu (10/10/2012). Hukuman Deni diringankan menjadi pidana penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com