Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Akan Pelajari Putusan MA Soal Vonis Gembong Narkoba

Kompas.com - 11/10/2012, 20:56 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah pro dan kontra pembatalan vonis mati bos pabrik narkoba Hengky Gunawan, Mahkamah Agung (MA) kembali mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) gembong narkoba sindikat internasional, yakni Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui peran jaksa penuntut, dikatakan layak mengajukan PK atas vonis anulir hukuman mati Hengky dan Deni. Namun, Kejagung mengaku harus mempelajari terlebih dahulu keputusan Mahkamah Agung tersebut.

“Tentu kita akan mempelajari dulu, karena itu keputusan MA, tentu kita harus mempelajari bagaimana amar putusannya itu, pertimbangan-pertimbangan hukum apa yang ada dalam putusan itu. Tentu akan menjadi landasan kita untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Wakil Jaksa Agung Darmono seusai menghadiri seminar di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Banyak pihak menyayangkan putusan MA tersebut. Keputusan MA tersebut dianggap menurunkan semangat perang melawan narkotika. Padahal, para bos narkoba ini secara tidak langsung telah banyak mengubur harapan pemuda bangsa. Sudah berapa banyak rakyat Indonesia mati sia-sia karena narkotika. Menurut Darmono, pihaknya tak bisa begitu saja melayangkan PK. Harus ditemukan novum atau bukti baru untuk mengajukan PK.

“Untuk melakukan PK harus ada persyaratannya. Harus ada novum dan sebagainya. Tidak serta merta kita mengambil langkah hukum. Tentu harus dipelajari dulu, materinya apa, pertimbangan hukum dari hakim apa, tentu akan menjadi landasan dalam melakukan langkah hukum selanjutnya,” terangnya.

Seperti diketahui, Deni Setia Maharwan ditangkap bersama sepupunya, Rani Andriani, di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat ke London dengan pesawat Cathay Pacific. Dari dalam koper dan tas tangan Deni ditemukan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin, sedangkan dari koper dan tas tangan Rani ditemukan 3,5 kg heroin.

Pada 22 Agustus 2000, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis mati Deni dan diperkuat putusan kasasi MA pada 18 April 2001. Deni mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA seperti yang tertulis pada website resmi MA, Rabu (10/10/2012). Hukuman Deni diringankan menjadi pidana penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

Nasional
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

Nasional
Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

Nasional
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Nasional
Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal 'Statement'

Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal "Statement"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com