JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah pro dan kontra pembatalan vonis mati bos pabrik narkoba Hengky Gunawan, Mahkamah Agung (MA) kembali mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) gembong narkoba sindikat internasional, yakni Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui peran jaksa penuntut, dikatakan layak mengajukan PK atas vonis anulir hukuman mati Hengky dan Deni. Namun, Kejagung mengaku harus mempelajari terlebih dahulu keputusan Mahkamah Agung tersebut.
“Tentu kita akan mempelajari dulu, karena itu keputusan MA, tentu kita harus mempelajari bagaimana amar putusannya itu, pertimbangan-pertimbangan hukum apa yang ada dalam putusan itu. Tentu akan menjadi landasan kita untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Wakil Jaksa Agung Darmono seusai menghadiri seminar di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Banyak pihak menyayangkan putusan MA tersebut. Keputusan MA tersebut dianggap menurunkan semangat perang melawan narkotika. Padahal, para bos narkoba ini secara tidak langsung telah banyak mengubur harapan pemuda bangsa. Sudah berapa banyak rakyat Indonesia mati sia-sia karena narkotika. Menurut Darmono, pihaknya tak bisa begitu saja melayangkan PK. Harus ditemukan novum atau bukti baru untuk mengajukan PK.
“Untuk melakukan PK harus ada persyaratannya. Harus ada novum dan sebagainya. Tidak serta merta kita mengambil langkah hukum. Tentu harus dipelajari dulu, materinya apa, pertimbangan hukum dari hakim apa, tentu akan menjadi landasan dalam melakukan langkah hukum selanjutnya,” terangnya.
Seperti diketahui, Deni Setia Maharwan ditangkap bersama sepupunya, Rani Andriani, di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat ke London dengan pesawat Cathay Pacific. Dari dalam koper dan tas tangan Deni ditemukan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin, sedangkan dari koper dan tas tangan Rani ditemukan 3,5 kg heroin.
Pada 22 Agustus 2000, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis mati Deni dan diperkuat putusan kasasi MA pada 18 April 2001. Deni mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA seperti yang tertulis pada website resmi MA, Rabu (10/10/2012). Hukuman Deni diringankan menjadi pidana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.