Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Opsi Kelanjutan Revisi UU KPK

Kompas.com - 11/10/2012, 08:55 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan segera membuat keputusan terkait kelanjutan perumusan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 Tahun 2002. Baleg menyiapkan dua opsi terkait revisi Undang-Undang KPK yang menuai protes keras dari publik itu.

"Pertama, menghentikan pembahasan perubahan rancangan Undang-Undang KPK itu dan mengusulkan agar dihapus dalam Prolegnas tahun 2012," ujar Ketua Baleg Ignatius Mulyono, Rabu (10/10/2012) malam, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Jika opsi ini yang dipilih, nantinya Baleg juga akan mengomunikasikannya ke pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM untuk mengetahui sikap pemerintah terkait kelanjutan revisi ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada Senin (8/10/2012) malam lalu, sempat mengutarakan bahwa revisi Undang-Undang KPK tidak tepat dilakukan saat ini.

Sementara itu, opsi kedua adalah tetap melanjutkan pembahasan UU KPK. Dengan catatan, menambahkan pasal atau ayat yang memperkuat KPK. Contohnya, kewenangan KPK untuk merekrut penyidik independen.

"Tentunya akan menghapus pasal ayat yang bernuansa pelemahan KPK," tambah Ignatius.

Dari dua opsi yang disiapkan Baleg itu, lanjut Ignatius, semuanya bergantung pada pandangan fraksi. Jika seluruh fraksi menolak melanjutkan pembahasan, revisi Undang-Undang KPK ini akan segera diminta untuk dicabut dari Prolegnas dalam sebuah rapat paripurna. Ignatius mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan setiap fraksi pada pekan depan.

"Menurut saya, minggu depan ini kita percepat, mungkin didiskusikan ke depan fraksi. Kalau nanti seumpama yang diambil alternatif kedua, kita akan mengundang beberapa pakar yang mempunyai kemampuan itu untuk kita dengar. Kira-kira apa untuk memperkuat KPK itu," ujar Ignatius.

Wacana revisi UU KPK memang menuai reaksi keras dari publik. Draf yang diajukan Komisi III DPR dikritik berbagai pihak lantaran bakal melemahkan KPK. Contohnya, keinginan Komisi III untuk menghilangkan kewenangan penuntutan di KPK serta membuat mekanisme penyadapan. Setelah mendapatkan kritik itu, sejumlah fraksi yang awalnya mendukung revisi undang-undang ini akhirnya menarik kembali sikapnya dengan menghentikan revisi undang-Undang KPK.

Fraksi-fraksi yang sudah menyatakan sikap menghentikan pembahasan revisi UU KPK adalah F-Partai Demokrat, F-Partai Keadilan Sejahtera, F-Partai Amanat Nasional, F-Partai Kebangkitan Bangsa, F-Partai Hanura, F-Gerindra, F-Partai Persatuan Pembangunan, dan yang terakhir Fraksi Partai Golkar. Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sejak awal menolak pembahasan itu. Pemerintah pun menolak adanya pembahasan revisi UU KPK.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com