Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Timor Leste Tidak Ambil Penyidik dari Kepolisian

Kompas.com - 10/10/2012, 16:14 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Commission Anti Coruptio (CAC), lembaga antikorupsi di Timor Leste, tidak memakai tenaga penyidik dari kepolisian. Komisioner CAC Jose Antonio mengatakan, tenaga penyidik mereka adalah warga sipil dari berbagai latar belakang pendidikan, seperti praktisi hukum, akuntan, wartawan, atau mantan polisi.

"Kita tidak merekrut penyidik dari orang-orang polisi, tapi orang biasa dari berbagai latar belakang pendidikan. Ada juga yang mantan polisi," kata Antonio dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Antonio didampingi Wakil Ketua KPK, Zulkarnain. Dia mendatangi Gedung KPK dalam rangka menjalin kerja sama dengan KPK RI. Antonio menambahkan, CAC memiliki kemampuan untuk merekrut penyidiknya sendiri. Kerja sama CAC dengan kepolisian Timor Leste, katanya, dilakukan hanya sebatas bantuan keamanan dalam operasi tertentu.

"Bukan merekrut polisi sebagai penyidik," tambahnya.

Antonio juga merasa prihatin dengan kondisi KPK Indonesia seperti yang dikabarkan media-media belakangan ini. "Kita juga mengikuti keadaan KPK lewat televisi dan menjadi keprihatinan juga dan jadi kesempatan kita untuk saling membantu. Kita belajar dari Indonesia," katanya.

Seperti diketahui, sebelum ada pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, situasi yang dihadapi KPK sempat bertambah sulit. Sejak KPK mengintensifkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, hubungan KPK dan Polri menjadi tidak nyaman.

Begitu KPK menangani kasus Korlantas, Polri pun mengusut kasus yang sama, bahkan tersangkanya pun sama, kecuali mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo yang hanya dijadikan tersangka oleh KPK. Belum selesai masalah itu, kepolisian menarik 20 penyidiknya dari KPK. Sebanyak 20 penyidik Polri tersebut tidak diperpanjang masa tugasnya di KPK.

Atas polemik mengenai penyidik ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menerbitkan peraturan pemerintah baru yang mengatur masa tugas penyidik kepolisian di KPK adalah empat tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan Kapolri. Presiden juga meminta agar kepolisian tidak menarik penyidiknya tanpa persetujuan KPK.

Mengenai penyidik dari kepolisian ini, Zulkarnain mengatakan, KPK akan mengevaluasi dan menelaah sistem perekrutan penyidik seperti apa yang cocok untuk Indonesia. "Grand design sumber daya manusia juga menjadi PR kita ke depannya. Belum bisa kita berikan pemikiran apa yang bisa dipelajari," ujar Zulkarnain.

Baca juga topik pilihan KOMPAS.com:

1. "Polisi vs KPK"

2. "KPK Krisis Penyidik"

3. "Revisi UU KPK"

4. "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengamat: Pidato Megawati Jelas Menyatakan PDI-P Siap Jadi Oposisi Prabowo

    Pengamat: Pidato Megawati Jelas Menyatakan PDI-P Siap Jadi Oposisi Prabowo

    Nasional
    Tiba di Arena Rakernas Jelang Penutupan, Megawati 'Dikawal' Sejumlah Ketua DPP PDI-P

    Tiba di Arena Rakernas Jelang Penutupan, Megawati "Dikawal" Sejumlah Ketua DPP PDI-P

    Nasional
    Struktur Tim Pemenangan Pilkada PDI-P Terbentuk, Tak Ada Nama Ganjar

    Struktur Tim Pemenangan Pilkada PDI-P Terbentuk, Tak Ada Nama Ganjar

    Nasional
    Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

    Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

    Nasional
    Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

    Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

    Nasional
    Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

    Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

    Nasional
    Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

    Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

    Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

    Nasional
    Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

    Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

    Nasional
    Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

    Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

    Nasional
    Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

    Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

    Nasional
    Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

    Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

    [POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

    Nasional
    Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com