JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar penanganan kasus simulator untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) diserahkan kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pada bagian lain, Presiden meminta, untuk kasus berbeda terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang di Polri agar ditangani sendiri oleh korps Bhayangkara itu. Kalimat Presiden itu memiliki dua sisi yang nantinya perlu dikompromikan oleh KPK maupun Polri agar tidak kembali terjadi perebutan kasus. Hal itu diungkapkan politisi Partai Demokrat, Saan Mustopa, Selasa (9/10/2012), di Gedung DPR, Jakarta.
"Kalau untuk kasus lain, harus dibicarakan supaya tidak rebutan. Apa yang mau ditangani polisi, apa yang mau ditangani KPK," kata Saan.
Saan menilai, pernyataan Presiden SBY pada Senin (8/10/2012) malam di Istana Negara itu bukan bermaksud membatasi ruang gerak KPK dalam menyelidiki kasus lain.
"Bukan kasus barrier, tapi harus dibicarakan ke depannya," ujarnya.
Sementara itu, mantan Wakapolri yang kini menjadi politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun, menilai tidak menjadi masalah jika Polri nantinya diberikan kewenangan untuk menindak pengadaan alat di korpsnya sendiri.
"Siapa pun penegak hukum baik Polri maupun jaksa punya kewenangan. Tinggal profesionalisme masing-masing lembaga," ujar Adang.
Purnawirawan Polri bintang tiga ini juga menampik tudingan bahwa Polri akan terlibat konflik kepentingan dalam menyelidiki kasus pengadaan alat di tubuh institusinya sendiri.
"Masyarakat yang akan menilai. Sekarang kan realitasnya masyarakat didengar oleh pemerintah dan juga DPR. Oleh karena itu, KPK-Polri harus bersaing dengan sehat untuk membuktikannya," kata Adang.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan resminya terkait polemik yang terjadi antara KPK dan Polri. Presiden menyampaikan lima solusi untuk mengakhiri polemik kedua lembaga penegak hukum itu, yakni kasus simulator ujian SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo diserahkan ke KPK; penanganan kasus Novel yang dinilai Presiden tidak tepat timing dan caranya; rentang waktu penyidik Polri di KPK yang perlu diatur ulang; revisi Undang-Undang KPK dinilai belum tepat dilakukan saat ini; dan perintah KPK-Polri untuk memperbarui MoU sehingga peristiwa seperti ini tidak lagi terulang.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Polisi Vs KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri